13 Tersangka Akui Pasok Sabu Dari Medan

SEI RAMPAH-NN

Selama 13 hari Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Sergai memaparkan  13 tersangka 9 pengedar dan 4 pemakai dengan rincian barang bukti 32,08 gram sabu, 10 gram ganja dan 2,5 butir pil Extasi  dihalaman Mapolres Sergai Rabu (13/2).

Dalam paparan yang di pimpin Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP.Martualesi Sitepu terungkap pemasok dari Medan dan diedarkan di Sergai.

Martualesi mengatakan dari pemeriksaan para tersangka mengakui mendapat barang haram itu dari Medan. Kendati begitu pihak Sat Narkoba tidak sepenuhnya percaya Mengingat sebagian wilayah Sergai merupakan pesisir pantai tidak tertutup kemungkinan narkoba masuk melalui jalur laut.

Disinggung target kedepannya. Martualesi mengatakan target jelas ada. Program unggulan Grebek Kampung Narkoba (GKN) memberikan bimbingan penyuluhan menumbuhkan partisipasi setiap warga tidak terlibat narkoba sudah dilakukan hal ini salah satu upaya dari Sat Narkoba Polres Sergai.

ke 9 pengedar itu diantaranya Ramlan (48), Miswanto (39), Fitra (23) Siti Hajar (34), M Alfian (30), M Guntur (29) Supriadi (41), Riki (31), dan Irwan (32) dan untuk pemakai Romiansyah (24), Suprianto (52), Dian (28) dan Irfan (35).

Dari penangkapan ke 13 tersangka terdapat penangkapan yang cukup dramatis  yaitu Riki yang merupakan mantan anggota satuan samping yang sudah di PTDH akibat kasus Narkotika ditangkap Selasa (12/2) di Kampung Tempel Perbaungan, tersangka melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah satu anggota terluka ditangannya akibat terseret oleh Riki  yang coba kabur dari Riki  ini disita sabu seberat 1,7 gram dan Ekstasi 2,5 Butir.

“ Dari 13 tersangka itu kita sempat kwalahan menangkap tersangka Riki yang merupakan pecatan TNI AD hingga anggota sempat terluka namun berhasil kita tangkap kini ke 13 tersangka tinggal menunggu taham lanjutan pelimpahan ke JPU” papar Kasat.( DR01)

Facebook Comments