Diduga Melakukan Pencabulan Polisi Ringkus Pria Bisu

Sibisu, warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap FS (13) siswi SMP warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-NN
          Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi akhirnya meringkus dan menahan PS alias Sibisu (48), pria penyandang Tuna Wicara warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi yang dilaporkan akibat diduga melakukan pencabulan terhadap FS (13), yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Kota Tebing Tinggi.
          Ketika dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019) siang di Mapolres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Kapolres AKBP Sunadi melalui Kasubbag Humas Iptu Johanes Nainggolan membenarkan jika pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin AKP Rahmadani hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap PS, yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
         “PS diringkus petugas pada hari Senin (18/3/2019) siang, dan hingga saat ini, PS yang dilaporkan keluarga korban sebagai pelaku pencabulan terhadap FS, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini masih menjalani lidik diruang unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi”, terang Iptu Johanes Nainggolan.
        Diungkapkan Kasubbag Humas Iptu Johanes Nainggolan, pencabulan terhadap korban tersebut diduga dilakukan pelaku dikediaman pelaku yang berada di Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, namun berapa kali korban telah dicabuli oleh pelaku hingga saat ini masih dalam lidik pihak unit PPA Polres Tebing Tinggi, dimana korban dan pelaku masih dimintai keterangannya.
          “Dan bila nantinya pelaku terbukti telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, maka PS akan dijerat dengan melanggar Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”, tegas Kasubbag Humas. (Ron)
Facebook Comments