GKN di 3 Lokasi, Satres Narkoba Sergai Amankan 48,6 Gram Sabu

Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan hasil GKN di 3 lokasi berbeda.
SEIRAMPAH-NN
Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali mengamankan total barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat total 48,6 Gram saat melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di 3 lokasi berbeda mulai dari Senin (8/4) hingga Rabu (10/4).
Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (12/4) menjelaskan bahwa pada kegiatan GKN di TKP yang pertama yakni, di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpangtiga Pekan Kecamatan Perbaungan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar narkoba diantaranya, SE alias C (40) dan MS alias D (31).
“Bersama KBO Iptu Defta Sitepu, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kanit Idik II Ipda M Sihombing serta personel lain, petugas menyita 15 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 38,05 Gram dan uang tunai Rp250 ribu dari kedua tersangka itu. Tersangka SE mengaku, baru sebulan belakangan mengedarkan narkoba. Barang haram itu dititip salah seorang bandar berinisial, I untuk dijual. Adapun keuntungan yang diperoleh sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per gramnya,” ujar Martualesi.
Dia juga menyebut, untuk di TKP yang kedua yakni, di Desa Pon Kecamatan Seibamban, petugas berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial J alias I (33) berikut barang bukti sehelai plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan Brutto 0,25 Gram dan satu unit Handphone.
“Dan yang terakhir di TKP ketiga yakni, di Dusun II Garapulo Desa Simpangempat Kecamatan Seirampah, petugas berhasil membekuk Target Operasi (TO) berinisial S alias A (50) berikut barang bukti berupa 6 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan Brutto 10,3 Gram dan uang tunai Rp200 ribu,” tambahnya.
Menurut keterangan S, lanjut dia, dirinya sudah setahun belakangan menjalankan bisnis haramnya. S juga mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya berinisial, B yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
“S juga mengaku bisa memeroleh keuntungan per gramnya sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp20 Milyar,” papar Kasatres Narkoba.(DR01)
Facebook Comments