Kampak Merah di Tuntut 18 Tahun

TEBINGTINGGI-NN
          Meski terdakwa sempat mengaku sakit hingga sidang terpaksa diundur beberapa jam, namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang berada di Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi akhirnya tetap melaksanakan persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah, pada Selasa (12/3/2019) sore.
          Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Tobing SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Sai Sintong Purba SH menuntut terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kepemilikan dan peredaran 44 gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
          Usai pembacaan tuntutan majelis hakim akhirnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan. Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba yang ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa sidang sempat tertunda hingga beberapa jam akibat terdakwa mengaku mengalami sakit.
          “Sebelumnya pada saat dilakukan penjemputan ke Lapas oleh pihak pengawal tahanan, terdakwa mengatakan jika dirinya sedang sakit dan hal itu dikuatkan dengan adanya surat sakit yang diantarkan pengacara terdakwa kepada pihak kejaksaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan terdakwa juga memungkinkan untuk mengikuti persidangan maka kita melakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya,” terang Sintong SH.
          Pada pemanggilan untuk yang kedua kalinya terdakwa Bambang Kurniawan alias Kampak Merah akhirnya kooperatif dan dapat dihadirkan untuk mengikuti persidangan. “Tadinya memang jika terdakwa tidak bersedia hadir, kita akan melakukan upaya pemanggilan paksa, akan tetapi terdakwa selanjutnya bersedia hingga kemudian sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilaksanakan,” jelasnya.
          Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang ditangkap oleh pihak BNNK Tebing Tinggi di Kediamannya di Perumahan Business Center Sudirman Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (6/9/2018) lalu ini turut dihadiri puluhan Aliansi Masyarakat Islam Kota Tebing Tinggi Anti Narkoba dan FPI. (Ron)
Facebook Comments