Kejaksaan Sergai Musnahkan Barang Bukti Ini Perkara Yang Meningkat

Kajari Sergai Jabalnur SH, MH  bersama Waka Polres Sergai Kompol Hendri Sibarani, Kasi Penindakan BNNK Kab Sergai Kompol Altur serta JPU Kejaksaan Sergai memusnahkan barang bukti dari 76 perkara.

SERGAI-NN

Setiap tahun perkara narkoba terus meningkat barang bukti yang di musnahkan pun paling banyak adalah kasus narkoba, hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk menekan jumlah peredaran narkoba khususnya di Kab Serdang Bedagai ( Sergai). Ucap Kajari Sergai Jabalnur SH.MH usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Sergai Rabu (5/12).

Pemusnahan barang bukti  yang disaksikan langsung Kapolres Sergai Kompol. Hendri Sibarani, Kasi Penindakan BNNK Kab Sergai Kompol Altur, Kasi  Barang Bukti dan Perampasan Tulus SH, Perwakilan Pengadilan agama, serta para JPU dikatakan Jabalnur  Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga harus dilaksankan eksekusi dan merupakan tugas pokok lembaga dan yang punya lembaga eksekusi itu adalah Kejaksaan Negeri, Paparnya.

Selaian kasus narkoba yang paling menonjol lainnya adalah kasus pencabulan anak di bawan umur dalam kurun waktu tahun 2018 ini kasus cabul  berada di posisi ke dua setelah narkoba dan sudah dilakukan penuntutan. “ Untuk tindak pindana narkoba mencapai 70 hingga 80 persen dan terus meningkat di susul pencabulan  ini sangat memprihatinkan ini semua tugas kita bagai mana melakukan pencegahannya” tutup Kajari Sergai.

Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Sergai  Tulus SH mengatakan dari 76 perkara terdapat 71 perkara narkotika, 1 perkara TP Umum, 3 perkara Kamtibum, 1 perkara Ohara, dari rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan sabu  berat bruto 113,38 gram  netto 81,96 gram. Sedangkan ganja berat bruto 200 gram netto 180 gram.  Dan perkara perlindungan anak di bawah umur,  Perkara kamtibum 2 buah mesin jekpot serta uang palsu. Serta perkara  Oharda  barang bukti berupa meja dan kursi.

“ Rekapitulasi pemusnahakan barang bukti narkota dan tindak pidana umum lainnya merupakan perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum  tetap sampai dengan 30 November 2018” ucap Tulus.( DR01)

Facebook Comments