Kejari Tebing Tinggi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

TEBINGTINGGI-NN
          Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang dipimpin Muhammed Novel SH, MH melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum narkotika yang ditangani pihak kejaksaan sejak bulan Maret hingga bulan Desember 2018, dihalaman Kejaksaan Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Senin (10/12/2018).
          Pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 87 kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini turut dihadiri oleh Kajari Kota Tebing Tinggi Muhammed Novel, mewakili Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, mewakili Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi S.IK, Ketua Pengadilan, Kepala Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi Kompol Bambang Rubianto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Okta Fadia Ginting serta Kasi Pidum Kejaksaan Okto Silaen.
         Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan adalah Ganja Kering seberat 1051,46 Gram, Sabu-Sabu seberat 292,17 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 0,6 gram serta barang bukti berupa alat-alat yang digunakan para pelaku penyalahgunaan narkotika seperti alat hisap sabu (bong), Timbangan Digital, Mancis dan telepon genggam milik para pelaku.
         Dalam kesempatan tersebut Kajari Kota Tebing Tinggi Muhammed Novel menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kota Tebing Tinggi dapat melihat dan mengetahui bahwa kejaksaan Kota Tebing Tinggi serius dalam menangani setiap kasus-kasus narkotika dan obat-obatan terlarang serta turut mendukung pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba.
          Kajari Muhammed Novel juga menjelaskan jika pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang serta alat-alat yang digunakan para pelaku penyalahgunaan narkotika ini menggunakan dua metode pemusnahan, dimana metode yang pertama adalah memblender narkotika jenis sabu-sabu. Dan metode yang kedua adalah dengan cara melalui pembakaran.
         “Dan ini kita gunakan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja, Pil Ekstasi beserta berbagai peralatan narkotika lainnya seperti timbangan digital, bong, mancis, dan telepon genggam,” terang M Novel. Kajari mengatakan kedepan pihak kejaksaan Tebing Tinggi akan terus meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama memerangi tindak pidana di Kota Tebing Tinggi khususnya narkotika. (Ron)
Facebook Comments