Kibal CS Divonis Terlalu Ringan PH Desak Jaksa Banding

Kibal dan Jefri warga Tanjung Balai, merupakan dua terdakwa kasus penganiyaan dan penyekapan serta penculikan divonis penjara 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjung  Balai. Mereka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan  secara bersama sama terhadap korban Adriansyah dan menyuruh melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan korban Ardiansyah.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.”pungkas Majelis Hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting, SH., M.H. di damping oleh Hakim Anggota Sugeng Harsoyo SH., M.H  dan Forci Nilpa Darma SH. Sidang diadakan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018.

Majelis hakim berpendapat, Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana telah terbukti secara sah terhadap kedua terdakwa, memukul dan mengakibatkan luka berat korban Adriansyah. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi adecharge dan acharge yang membenarkan bahwa korban menggunakan verban dikepala dan korban di gudang milik terdakwa.

Perbuatan Kibal dan Jefri terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana. “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan,dan terdakwa sudah 2 kali dihukum serta belum ada perdamian antara terdakwa dengan saksi korban, ujar Jamil Siagian, SH yang merupakan Kuasa Hukum Adriansyah.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fahrul Azmi Lubis, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara Korban Ardiansyah melalui Penasehat Hukumnya Jamil Siagian,SH menyatakan vonis 2 tahun terlalu ringan untuk terdakwa karena selain diancam dengan hukuman 15 tahun penjara ternyata terdakwa merupakan residivis atau pelaku kejahatan berulang sebanyak 2 kali. Oleh karena itu, kami mendesak JPU untuk mengajukan banding seraya berharap hakim banding akan memvonis melebihi dari tuntutan JPU.

Dalam kasus ini Kibal dan Jefri diringkus polisi karena telah menganiaya dan menyekap korban  Adriansyah di 2 lokasi yaitu Kandang Lembu Mandurasa dan sebuah gudang  di Tanjung Balai pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 sekira pukul 00.30. Sementara rekan yang turut melakukan bersama meraka yaitu Budiman, yusuf dan Habib saat ini dalam status DPO dan dalam pengejaran pihak yang berwajib.

Atas Penganiyaan, penculikan dan penyekapan tersebut korban mengalami luka dikedua pelipis, lengan dan dada dan badan korban akibat diestrum. Setelah berhasil lepas korban bersama pihak keluarga mengadukan peristiwa tersebut ke Polda Sumut.

Sebelum sidang dimulai tampak PN Tanjung  balai dijaga Ketat oleh aparat Kepolisian dari Polres Tanjung Balai baik yang berseragam maupun pakaian sipil. Hadir pada saat itu juga Kasi Intel dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjung balai. (DZ99)

Facebook Comments