Korban Lakalantas di Tebing Tinggi Didominasi Usia 16 – 25 Tahun Ini Penjelasan AKP. Enda Iwan Iskandar

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Enda Iwan Iskandar didampingi Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dan Kanit Lakalantas Aiptu K Napitupulu serta Aiptu B Sinaga dalam pelaksanaan press release di Mapolres Tebing Tinggi.

          NusantaraNews.co.id Kota Tebing Tinggi tercatat menjadi salah satu kota dengan rasio kematian yang cukup tinggi akibat dari kejadian kecelakaan lalulintas. Dimana dalam 6 bulan terakhir, dimulai sejak Mei – Oktober 2018 tercatat angka kecelakaan lalulintas mencapai sebanyak 162 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 38 orang.

          Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Enda Iwan Iskandar didampingi Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dan Kanit Lakalantas Aiptu K Napitupulu serta Aiptu B Sinaga dalam pelaksanaan press release di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (23/11/2018) siang. Dikatakan Kasat Lantas AKP Enda, angka pelanggaran lalulintas di Kota Tebing Tinggi dalam 6 bulan terakhir juga cukup tinggi yang mencapai sebanyak 6706 kasus dengan kerugian materi mencapai sebesar Rp 377.800.000,-.

          “Yang paling dominan TKP kecelakaan terjadi di Jalinsum Tebing Tinggi – Kisaran, tepatnya di sekitar Km 87 – 88. Dan korban kecelakaan ini didominasi para pengendara usia antara 16 hingga 25 tahun,” terangnya. Diakui Kasat Lantas ini, angka kecelakaan di Kota Tebing Tinggi tahun 2018 ini mengalami kenaikan dari tahun 2017 lalu, dimana saat ini jalur lalulintas yang semakin padat. Untuk itu pihaknya telah membuat spanduk yang berisi himbauan ditempat – tempat dan dilokasi yang dianggap rawan terjadinya lakalantas.

          Kecelakaan tersebut terjadi disampaikan AKP Enda akibat lemahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalulintas, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran lalulintas yang terjadi.  “Fakta dilapangan kita juga menemukan banyaknya pengendara sepeda motor yang kebut-kebutan saat berkendara, tidak mengunakan helm, tidak menyalakan lampu, dan melebihi muatan. Hal yang sama juga kita temukan terjadi pada pengendara roda empat, dimana tidak mengunakan seat belt dan juga melebihi muatan,” imbuhnya.

          Kasat Lantas AKP Enda Iwan Iskandar turut menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2018, korban yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan berjumlah 1 orang sementara luka ringan mencapai sebanyak 9 orang. Sedangkan pelanggaran mengunakan knalpot blong terjadi sebanyak 27 kasus, dan dilakukan penindakan dengan menganti knalpot blong tersebut dengan knalpot standard.

          “Sementara untuk kasus balapan liar mengingat hal ini membuat resah dan sangat menganggu ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah, kita telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan serta Polsek Rambutan dan warga sekitar lokasi terminal Rantau Laban agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi oleh para remaja untuk arena balapan liar, dan satuan lalulintas akan terus melakukan patroli di daerah ini,” tegasnya.

          Ditambahkan Kasat Lantas jika pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para orang tua supaya lebih waspada dalam memberikan kendaraan bermotor kepada anak remaja maupun pelajar karena hal ini akan sangat berbahaya, tidak saja terhadap remaja tersebut namun juga kepada pengguna jalan lainnya. (Ron)

Facebook Comments