MAMPUS !!! GAKUMDU Tetapkan Tersangka Pada Petugas PPK Sei Rampah 

SEI RAMPAH-NN
Beberapa petugas PPK Kecamatan Sei Rampah telah dijadikan tersangka dalam kasus kecurangan pada pemilihan caleg oleh GAKUMDU Sergai. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Hendro Sutarno.
Dihubungi Nusantaranews.co.id Senin (17/6) melalui selulernya AKP. Hendro Sutarno membenarkan sudah menetapkan tersangka pada lanjutan Bawaslu Kab Sergai pada kasus kecurangan peralihan suara partai ke salah satu caleg pada partai PKB ” Tadi pagi sudah kita tetapkan tersangkanya” papar AKP. Hendro Sutarno.
Namun Hendro enggan memberikan berapa jumlah yang telah dijadikan tersangka ” Nanti mau kita expos menunggu izin dari Kapolres Sergai yang jelas tadi pagi sudah gelar perkaranya dan sudah ada tersangkanya” ucapnya singkat.

Diketahui  anggota PPK Kecamatan Sei Rampah serta beberapa anggota PPS terancam bui, diduga kuat  anggota PPK dan PPS Kec Sei Rampah sengaja melakukan kecurangan dengan mengalihkan suara partai kepada salah satu Paslon pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada dapil tiga Sei Rampah, Sei Bamban dan Pegajahan. Kasus itu pun sudah di tangani Panwas Kab Sergai.

Dalam praktiknya anggota PPK dibantu PPS dengan dan operator  sengaja mengalihkan suara partai kepada salah satu pasangan calon DPRD kab Sergai hingga terjadi penggelembungan suara pada salah satu caleg partai PKB nomor urut 5 Sarino yang diduga menjadi otak pelakunya hingga memperoleh suara 2405. Sedangkan caleg no 7 Suarjo juga dari partai yang sama  memperoleh suara 2365 hanya selisih 40 suara dengan Sariono dan terlihat jelas jumlah suara partai pada C1 berbeda dengan salinan DAA1.(Dr01)

Facebook Comments