Melakukan Keributan 11 Anggota FPI Tebing Tinggi Jalani Sidang Dakwaan

TEBINGTINGGI-NN
          11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi, yang menjadi terdakwa atas kasus keributan pada acara Peringatan Hari Lahirnya (Harlah) Nahdatul Ulama (NU) Ke-93 beberapa waktu lalu di Kota Tebing Tinggi akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kelas IB Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi, Kamis (25/4/2019).
          Mengingat jumlah terdakwa sebanyak 11 orang (berkas terpisah), maka persidangan dibagi menjadi dua bagian dan dipimpin oleh dua majelis hakim yang berbeda, dimana sebanyak 6 berkas di Ketuai oleh Majelis Hakim Surya Darma Setiawan, dibantu masing-masing hakim anggota diantaranya, Sangkot Lumban Tobing, Diana Gultom, dan Panitera Pengganti (PP) Santoso. Sementara 5 berkas lainnya dipimpin dan di Ketuai Majelis Hakim Wira Indra Bangsa, dibantu hakim anggota Albon Damanik serta Nelly Rahma Sury Lubis dengan Panitera Penganti Eri Agus Saputra.
          Dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh puluhan anggota FPI beserta keluarga para terdakwa, yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan personil kepolisian Polres Tebing Tinggi beserta Satpol PP guna mengantisipasi terjadinya kerusuhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang terdiri dari Tulus Sianturi, Okto Silaen, Heppy Sibarani, Alvin Giawa, Sai Sintong dan Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
          Dimana dalam berkas terdakwa Suhairi alias Gogon disebutkan jika terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Muhammad Husni Habibi Nasution, saksi Amiruddin Sitompul, saksi M Anjas, saksi Muhammad Gauzi Saragih, saksi Syahrul Amri Sirait, saksi Arif Darmadi, saksi Abdulrahman, saksi Ilham, saksi Oni Qital dan saksi Rachmad Fuji Santoso (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pada saat pelaksanaan acara Harlah NU yang Ke-93 pada Rabu (27/2/2019) lalu di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
          Disampaikan JPU, sebelum melakukan kerusuhan di acara Harlah NU tersebut, pada Selasa (26/2/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di markas FPI yang berada di Simpang Kampung Keling, tepatnya dikediaman Ketua FPI Muslim Istiqomah para terdakwa melakukan pertemuan terkait dengan adanya informasi acara Tablig Akbar yang akan dilaksanakan dalam rangka memperingati harlah NU ke-93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) di Kota Tebing Tinggi tersebut.
          Ketika itu ketua FPI DPW Tebing Tinggi, Muslim Istiqomah mengajak kelompok ormas FPI melalui layanan whast up untuk membubarkan dan menggusir banser NU dari acara tersebut serta mengajak seluruh warga FPI untuk datang dan berfoto salam dua jari serta memviralkan foto serta video warga-warga yang bubar dalam acara harlah NU tersebut. Keesokan harinya, saat acara NU sedang berlangsung salah seorang anggota ormas FPI yang bernama Amiruddin Sitompul menemui saksi Kasat Intel Polres Tebing Tinggi Nazaruddin Siregar, yang sedang bertugas melakukan pengamanan dan mengatakan niat para terdakwa untuk membubarkan acara tersebut.
          Bahwa tak berapa lama kemudian saat saksi Amiruddin Sitompul sedang berbicara dengan Kasat Intel, tiba-tiba terdakwa Suhairi alias Gogon berjalan mendekati para jemaah sambil berteriak dengan keras “ Bubar, bubar, bubar, ajaran sesat,” sambil memperlihatkan baju kaos dalam warna hitam yang bertuliskan “2019 Ganti Presiden” yang dipakainnya, serta mengangkat tangan kanannya dengan kode 2 (dua) jari yaitu jari telunjuk dan jari jempol bermaksud untuk memprovokasi peserta yang hadir dan teman-teman terdakwa agar acara Tabligh Akbar tersebut dihentikan.
          Melihat aksi para terdakwa ini, akhirnya petugas kepolisian dari Polres Tebing Tinggi langsung mengamankan terdakwa Suhairi alias Gogon dan M Husni Habibi. Sementara anggota FPI lainnya seperti Amiruddin Sitompul, M Fauzi Saragih, Syahrul Sirait, Rahmad Fuji Santoso, Arif Darmadi, Ilham, Oni Qital, Abdul Rahman dan M Anjas mencoba bergerak kearah pentas namun aksi ini dihalangi oleh petugas kepolisian hingga para terdakwa dan pihak kepolisian yang berjaga saat itu terlibat aksi saling dorong dan berujung pada pemukulan yang dilakukan terdakwa Suhairi alias Gogon terhadap salah seorang petugas kepolisian hingga petugas kepolisian tersebut mengalami luka dan harus dilarikan serta mendapat perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.
          Para terdakwa akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan. Dalam dakwaan pertama tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan jika perbuatan para terdakwa telah melanggar undang-undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHP. Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum FPI dari KAI Medan mengatakan akan mengajukan epsepsi pekan depan atas dakwaan jaksa tersebut. (Ron)
Facebook Comments