Miliki 23 Bungkus Paket Ganja Siap Edar Dua Agen Bus Diringkus Polisi

 

TEBINGTINGGI-NN
          Dua orang agen penumpang bus antar kota yang setiap harinya bekerja di Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ditangkap personil kepolisian Polsek Rambutan setelah keduanya kedapatan memiliki 23 bungkus paket ganja kering siap edar seberat 13, 80 Gram.
          Kini kedua pelaku yakni Syamsir alias Syamsir (57) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan rekannya Musmuliadi alias Dewa (45) warga Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti 23 bungkus paket ganja kering.
          Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/3/2019) siang mengatakan jika kedua pelaku ditangkap oleh personil Polsek Rambutan pada Sabtu (16/2/2019) sore sekitar pukul 17.30 WIB lalu, saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi. “Kedua pelaku dan barang bukti dua buah amplop putih yang berisi 23 bungkus paket ganja kering beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5528 HZ selanjutnya diamankan ke Mapolsek Rambutan,” terangnya.
          Diungkapkan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi kepada petugas Polsek Rambutan yang mengatakan jika kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja dilokasi Jalan Yos Sudarso. Dan dengan berbekal adanya informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengintaian terhadap keduanya, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.
          Kini kedua pelaku telah diserahkan oleh Polsek Rambutan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Syamsir yang telah miliki tiga orang anak dan tiga orang cucu ini mengaku jika dirinya membeli ganja kering tersebut seharga Rp.10 ribu perpaket dari rekannya Musmuliadi. “Aku udah satu bulan ini mengunakan ganja, dan bukan untuk dijual kembali,” ujar Syamsir.
          Sedangkan pelaku Musmuliadi alias Dewa, yang kini telah menduda tersebut mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli pelaku dari salah seorang kernet Bus Antar Kota juga dengan harga yang sama. “Aku nggak tahu nama kernet itu, dan belinya juga dengan harga Rp.10 perpaket. Ganja itu juga hanya untuk kugunakan sendiri, kalaupun kujual lagi hanya untuk kawan dan itupun dengan harga yang sama,” imbuhnya.
          Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan bila pemberkasannya telah selesai akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” tegas Iptu J Nainggolan. (Ron)
Facebook Comments