Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Beserta Dua Orang Rekannya

TEBINGTINGGI-NN
          Pihak kepolisian Polsek Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus Edi Gunawan (21) dan Ronni alias Apin (26), yang diduga turut serta membantu pelaku pencurian Wustha Leo (30) menjual barang hasil curian berupa onderdil alat berat dari bengkel yang juga gudang milik Young Hua yang berada di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Minggu (20/1/2019).
          Akibat perbuatannya, kini pelaku pencurian Wustha Leo warga Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan.Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), beserta kedua rekannya Edi Gunawan warga Dusun I, Desa Batu Anam, Kabupaten Asahan dan Ronni alias Apin warga Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, beserta sejumlah barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir.
          Diterangkan Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian Polsek Padang Hilir menerima laporan adanya kejadian pencurian pada Senin (17/12/2018) lalu, di bengkel yang juga sekaligus gudang sparepart alat berat milik korban Young Hua. Dalam laporannya tersebut korban mengaku jika sejumlah onderdil alat berat berupa Gear Box, As Tarik, Pom Jonder, Jek Stiur Gigi Tiga dan Linner telah raib dari dalam bengkel miliknya.
          “Usai menerima laporan pengaduan korban, kita selanjutnya turun kelokasi kejadian untuk melakukan lidik dan olah TKP. Dan dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, pada Selasa (15/1/2019) malam sekira pukul 24.00 Wib, Wustha Leo yang merupakan pelaku pencurian dan salah seorang dari pekerja dibengkel korban sebagai mekanik berhasil kita ringkus beserta sejumlah barang bukti yang belum sempat terjual dari kediamannya di Dusun I Desa Paya Lombang,” terang Kapolsek.
          Dalam pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir, pelaku pencurian Wustha Leo mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika sebagian onderdil alat berat yang dicurinya dari bengkel korban telah di jual pelaku bersama dengan dua orang rekannya yakni Edi Gunawan dan Ronni alias Apin. Berdasarkan keterangan pelaku ini, polisi selanjutnya melakukan pencarian dan akhirnya berhasil meringkus kedua rekan pelaku dari kediamannya masing – masing.
          “Kini ketiga pelaku beserta barang bukti yang belum sempat dijual oleh para pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir. Dan hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya,” tegas Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga. (Ron)
Facebook Comments