Polres Sergai Rilis Kasus Narkoba Ini dia Tersangkanya !

Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, Kapolsek TanjungBeringin, AKP Iptu Khairul Saleh saat pemaparan pres relis dihalaman Mako Polres Sergai.

SEI RAMPAH-NN

Polres Serdangbedagai dan Jajaran Polsek berhasil menangkap 4 orang pelaku sebagai pengedar dan 2 orang pemakai penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dari penangkapan 6  (keenam) tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16,05 gram.

Hal ini berdasarkan 4 (empat) laporan polisi,  2 laporan polisi Satnarkoba, LP 1 (satu) Polsek Firdaus dan LP Polsek Tanjungberinggin.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek TanjungBeringin, Iptu Khairul Saleh saat konferensi Pers dihalaman depan Mako Polres Sergai. Rabu (9/1/2019).

Keempat tersangka yang diamankan  sebagai pengedar yakni Andika Pulungan alias Dika (24) warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saing Yunita Syafitri alias Fitri (33) IRT warga Dusun V, Desa Pematang Pelintasan, Ke amatan Seirampah, Sergai.

Kemudian Tersangka Erwin Syahputra alias Suen(38) dan Lela Romadhan Hasibuan alias Maison(27) keduanya warga Dusun I, Desa Batur, Kecamatan Tanjungberinggin, Sergai.

Sedangkan dua tersangka yang diamankan sebagai pemakai yakni Andi Sudrajat alias Dogol (27) warga dusun V, Pematang Pelintasan , Kecamatan Seirampah, Sergai. Wandi (35) warga dusun amal Bhakti Desa Pasar V kebun kelapa, kecamatan TanjungBeringin, Deli Serdang.”ucap Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman

  1. Juliarman mengatakan dasar penangakapan para tersangka yakni Saing Yunita alias Fitri (33) dan Saing Andi Sudrajat alias Dogol (27) keduanya yang merupakan kakak beradik Kakak sebagai pengedar adik mencari pembeli keduanya ditangkap team Polsek Firdaus pada hari Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 15:00WIB.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 6 (enam) helai plastik klip transferan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Britto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram Diatas lemari pakaian.

Sementara tersangka Andika Pulungan alias Dika ditangkap satnarkoba polres Sergai pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 15:00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu)bungkus kotak rokok lucky strike berisikan 1(satu) helai plastik klip transferan yang berisikan 4 (empat) helai plastik klip kecil transferan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Britto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram dan 1 buah pipet berbentuk runcing dan 3 (tiga) batang rokok lucky strike.”katanya

Kemudian Tersangka Erwin Syahputra  alias Suwen (38) dan Lelan Romadhan Hasibuan alias Madinah (27) keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Sergai pada hari Senin tanggal 7 januari 2019 sekitar pukul 14:30 WIB. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisikan 4 (empat ) plastik klip transferan berikan buktikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Britto 13, 3 gram  dan Netto 9,5 Gram.

Uang tunai Rp 15.000,- 2 buah buku blok notes penjualan narkotika sabu, 1(satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1(satu) timbangan elektrik, 1(satu) buat pipet warna hijau berbentuk sekop dan 1(satu) buah Agus gelas terakit dengan pipet plastik dan kaca pipa Pirex.

Selain mengedarkan sabu tersangka Erwin Syahputra  alias Suwen(38) juga terlibat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama Muhammad Amin Rambey (33)warga dusun V, Desa Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap team Polsek Tanjungberinggin pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 05:30 WIB. Dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 7 januari 2019 sekitar pukul 13:30 WIB.

Dari kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dari KUHP pidana dan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda  paling banyak enam puluh rupiah. Sedangkan untuk enam tersangka yakni 4 Pengedar dan 2 pemakai dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya hukum mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar. pungakas Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman  ( DR01)

Facebook Comments