Polres Tebing Tinggi Ringkus Kurir Sabu Antar Provinsi, 6 Ons Sabu Berhasil Diamankan

 Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan didampingi Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan saat menunjukan tersangka dan barang bukti pada press release yang dilaksanakan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-NN
          Pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga adalah merupakan kurir narkotika jenis sabu, penumpang Bus ALS BK 7620 DK tujuan Muara Bungo Provinsi Jambi saat melintas di Jalinsum Tebing Tinggi – Pematang Siantar, tepatnya di depan Mapolsek Dolok Merawan.
          Dari tangan pria lajang bernama Muhammad Munir (26) warga Dusun Cot Teulhok Desa Seunebok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh ini, personil kepolisian Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 ons, yang ditaksir senilai Rp 500 juta. “Tersangka Muhammad Munir berhasil diringkus pada Senin (14/1/2019) siang sekitar pukul 13.30 Wib, ketika bus ALS yang ditumpangi tersangka sedang melintas di depan Polsek Dolok Merawan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Manson Nainggolan didampingi Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres, Selasa (15/1/2019) siang.
          Diungkapkan Kasat Narkoba AKP Manson Nainggolan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi yang mengatakan jika ada kurir sabu asal Aceh hendak menuju ke Muara Bungo Jambi dengan menumpang bus angkutan umum ALS, dan akan melintas di Kota Tebing Tinggi. “Usai menerima laporan tersebut, kita kemudian melakukan lidik dan pengembangan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka Muhammad Munir dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Manson Nainggolan.
         Disebutkan Nainggolan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Muhammad Munir, diketahui jika ini adalah untuk yang kedua kalinya tersangka mengantarkan sabu ke Kota Muara Bungo Jambi. “Sebelumnya sekitar tiga bulan lalu, tersangka mengaku telah berhasil mengantarkan sabu seberat 3 ons ke Muara Bungo Jambi, dan dari 1 ons sabu yang diantarkannya, tersangka Muhammad Munir mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta. “Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 ons, kita juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit telepon genggam serta satu lembar tiket bus,” jelas AKP Manson Nainggolan
          Ketika ditanyai, tersangka Munir mengatakan jika dirinya diminta rekannya Junoh (belum tertangkap) untuk mengantarkan sabu seberat 6 ons tersebut ke Muara Bungo Jambi dengan upah sebesar Rp 25 juta. “Pada hari Minggu (13/1/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wib lalu aku ditelepon Junoh dan diminta untuk mengantarkan sabu tersebut. Setelah kuiyakan, aku kemudian disuruh untuk mengambil satu buah bungkusan plastik hitam yang telah diletakan disekitar saluran air didekat jembatan dikampungku. Sesampainya di rumah bungkusan itu kubuka yang ternyata berisi sabu 6 ons dan uang jalan sebesar Rp 2 juta. Dan nantinya upahku dibayarkan setelah barang itu sampai di Jambi” ujar tersangka.
          Malam itu juga dengan menumpang bus Harapan Indah, tersangka mengaku berangkat dari Aceh menuju ke Kota Medan. Selanjutnya Senin (14/1/2019) pagi sekitar pukul 08.00 Wib, setibanya di Medan tersangka kemudian memesan tiket bus ALS untuk berangkat menuju Muara Bungo Jambi, namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi. “Hingga kini kita masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, dan akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Manson Nainggolan. (Ron)
Facebook Comments