Sat Narkoba  Rebus 28 Gram Sabu 

SEI RAMPAH-NN
Sat Narkoba Polres Sergai memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28 Gram dengan cara direbus dengan air mendidih dihalaman Mapolres Sergai Selasa (28/5). Pemusnahan itu turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu, JPU Kejaksaan Sergai Tumpak M Sitohang SH, dan tersangka SY.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu  mengatakan pemusnahan barang bukti sabu berasal dari tersangka SY alias Coy (40) warga Link Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Sergai ditangkap Senin (8/4).
Dalam penangkapan itu ditemukan 1 bungkus plastik berisi 18,12 gram sabu, 14 paket sabu seberat 19,93 gram dengan total 38,05 gram. Selain sabu ada juga 0,84 gram ganja. ” Barang bukti sabu tidak semua dimusnahkan, sisanya untuk keperluan sidang nanti tersangka Coy sudah cukup lama menjadi target polisi yang dikenal licin menjalankan bisnis haramnya” papar Kasat.
Coy kata Kasat dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ” Kasusnya tetap masih pengembangan kami pemusnahan barang bukti ini sebagai perlengkap berkas untuk ketahap berikutnya” papar Kasat lagi.(DR01)
Facebook Comments