Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencabulan Begini Kondisi Korbannya !!

Heri saat menjalani pemeriksaan

SERGAI-NN

Suheri alias Heri (46) lajang tua ini tidak mampu menahan birahinya. Petani yang tinggal di Dusun VI Sei Mulyo, Desa Sei Bamban, Kec Sei Bamban, Sergai ini tega mencabuli wanita yang memiliki keterbelakangan mental sebut saja namanya Neli (17) bahkan perbuatannya itu sudah berulang kali dilakukan Heri, kasusnya yang bergulir di Polres Sergai membuat Heri meringkuk di jeruji besi Mapolres Sergai yang berhasil ditangkap team scorpion Polres Sergai Senin (3/12) sekira pukul 10:30 WIB.

Peristiwa itu terbongkar pada hari Selasa (6/7) sekira pukul 22:00 WIB. Ketika Suyatno (42) tak lain ayah Neli  yang juga bertetangga dengan Heri mendapat laporan dari orang tuanya  Supiani (67) bahwa anaknya telah di cabuli oleh Heri bahkan perbuatannya itu sudah berulang kali dilakukan Heri. Bahkan Neli   terbata-bata bicara jujur sudah disetubuhi Heri di rumah Heri.

Mendengar pengakuan anaknya Suyatno membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan melaporkan pelaku ke Polres Sergai. Bermodal laporan : LP / 189/ VI / 2017 / SU / RES SERGAI tanggal 19 Juni 2017. Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidkan. Tapi pelaku yang sudah mengetahui dirinya telah dilapor kepolisi memilih kabur dan tinggal berpindah-pindah. Sialnya Pelaku yang merasa kasus itu sudah aman kembali pulang kampung. Team scorpion yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung turun kelokasi dan berhasil mengamankan Heri dari rumahnya.

Dalam pemeriksaan Heri tidak menepis perbuatannya ia mengaku tergiur dengan tubuh Neli apa lagi Heri tidak pernah merasakan hubungan badan, Heri yang selalu datang kerumah Neli itu selalu mengajak Neli bercanda hingga puncaknya saat kedua orang tua Neli tidak berada dirumah mengajak Neli kerumahnya dalam kondisi dipaksa Heri mencabuli Neli hingga perbuatan itu membuat Heri ketagihan dan berulang kali melakukannya dengan tenggang waktu yang berbeda.

Kapolres Sergai AKBP. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Elexsander Piliang mengatakan tersangka sempat kabur dan berpindah-pindah keluar kota hingga saatnya tersangka yang kembali pulang kerumah orang tuanya berhasil ditangkap.

Tersangka yang melakukan persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah terancam pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2004  perlindungan anak saat ini masih dalam pemeriksaan.Papar Alexsander Piliang.(DR01)

Facebook Comments