2 TPS di Kec Pegajahan Akan Lakukan Pemilihan Ulang

PEGAJAHAN-NN
Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Kab Sergai akan melakukan Pemilihan Suara Ulang  (PSU) di dua TPS pada 27 April mendatang. Adapun dua TPS itu berada di TPS 18 Desa Bingkat dan TPS 01 Desa Suka Sari, Kec Pegajahan, Sergai.
Ketua KPUD Kab Sergai Erdian Wirajaya S.Sos  Selasa (23/04/2019) mengatakan sudah mulai mempersiapkan PSU untuk di dua TPS di Kec Pegajahan, Sergai. Pemilihan ulang itu karena adanya temuan pemilih yang menggunakan e-KTP namun tidak masuk dalam Daftar  Pemilih  Tetap (DPT) juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Terkait surat suara untuk PSU. KPUD Kab Sergai sudah berkoordinasi dengan KPU RI agar mengirimkan surat suara yang dibutuhkan untuk PSU. ” Bedasarkan rekap jumlah pemilih terdapat 202 pemilih di TPS 18 Desa Bingkat dan 198 pemilih di TPS Desa Sukasari begitu juga rekomendasi dari Panwas Kecamatan sudah berjalan mulai dari Pilpres dan Pileg dilakukan PSU ” Imbuh Erdian Wirajaya.
Ketua Panwaslu Kab Sergai Agusli Matondang di dampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), El Suhaimi dikonfirmasi NN membenarkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pegajahan menemukan adanya pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Alasannya dikarenakan ada ditemukan  dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb. Padahal, kedua pemilih itu memiliki e-KTP,” ujar Ketua Bawaslu Sergai.
Sebelumnya, lanjut Agusli, Panwascam Pegajahan telah memperingati petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak melanjutkan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Namun, peringatan itu tak digubris sehingga petugas Panwascam Pegajahan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pemilu (LHPP) yang selanjutnya direkomendasikan ke Bawaslu Sergai terkait adanya temuan dua pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumut terkait PSU ini. Dilakukannya PSU dengan alasan ditemukannya pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPTb diperbolehkan. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 huruf (d),” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya akan lebih  memperketat 2 TPS yang akan melakukan PSU itu. Sebab, menurutnya, perbuatan money politic kerap terjadi menjelang PSU.”Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilakukan 5 hari usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pegajahan,” Ketus Bawaslu Sergai. (DR01)
Facebook Comments