5 Jalan di Sergai Jadi Status Provinsi

Wabub Sergai memberikan tali asih kepada ASN

SERGAI-NN

Sejak 8 Juni 2018 lima jalan di Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) telah berubah status ruas jalan menjadi jalan provinsi melalui keputusan Gubernur No 188.44/673/KPTS/2018 tentang penetapan ruang jalan menurut statusnya sebagai jalan di Provinsi Sumatera Utara, Demikian disampaikan Wabub Sergai H.Darma Wijaya pada upacara HKN di akhir tahun 2018.

Kelima Ruas jalan itu dikatakan  Wabub mulai  batas Deli Serdang ke Pantai Cermin, Ruas jalan Simpang Pantai Cermin Kanan menuju Teluk Mengkudu,  ruas jalan Teluk Mengkudu menuju Tanjung Beringin, ruas jalan Tanjung Beringin menuju Bandar Khalifah berbatasan dengan Batu Bara, dan ruas jalan simpang Belidaan menuju Dolok Masihul, “ Dengan terbitnya peraturan Gubernur itu kewenangan dan tanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan jalan sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan Provinsi” ucap Wabub.

Wabub juga menjelaskan Dinas PUPR kab Sergai  tahun angaran  2018 memperoleh anggaran APBD dan DAK di bidang infrastruktur diantaranya membangun 72 ruas jalan sepanjang 78.6 km, 6 unit kembatan sepanjang 351 M, 5 unit Drainase sepanjang 7,7 Km, Tembok penahan tanah sepanjang 2,3 km, 5 unit bangunan gedung pemerintahan, bronjong sepanjang 64 m, jaringan irigasi sepanjang 16,2 km dan normalisasi saluran irigasi sepanjang 10 km.

“ Seluruh stekholder pada dinas PUPR untuk bekerjasama dalam membangun insfratruktur Kab Sergai dalam rangka mewujudkan visi Bupadi dan Wakil Bupati Sergai menjadikan Kab Sergai yang unggul inovatif dan berkelanjutan” papar Wabub mengahiri.

Usai melakukan upacara Wabub Sergai memberikan tali asih kepada ASN yang memasuki masa purnabakti.(DR01)

Facebook Comments