ANGGARAN BELUM MAKSIMAL Sergai Terancam Gagal Pilkada 

Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya
NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Serdang  Bedagai (Sergai), terancam gagal. Pasalnya, Pemkab Sergai tak mampu membiayai sejumlah dana yang diusulkan KPU Sergai untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Terbukti, hingga saat ini, Pemkab Sergai masih  merupakan salah satu dari 6 kabupaten di Sumut yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Alasannya, antara KPUD Sergai dengan Pemkab belum mencapai kata sepakat tentang pembiayaan Pilkada 2020 nanti.
“Sebelumnya, kita mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait biaya penyelenggaraan Pilkada sebanyak lebih kurang Rp43 M. Dan itu sudah dibahas bersama KPU dan TAPD, namun hingga kini Pemkab menginformasikan bahwa hanya mengalokasikan Rp35 milyar. Katanya angka itu sesuai hasil paripurna DPRD dan TAPD,” ungkap Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya SSos  di ruang kerjanya di Seirampah, Kamis (10/10).
Atas angka yang disodorkan tersebut, lanjut dia, sudah dicermati secara seksama dan diketahui jelas belum mencukupi seluruh kegiatan sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU RI. Padahal, kenaikan anggaran sebesar Rp43 Milyar yang telah diajukan bahkan dibahas bersama TAPD itu masih di bawah ambang batas yang estimasi kenaikan atas pembiayaan Pilkada sebelumnya yakni sekitar 40 persen sampai 60 persen.
Dimana, pada Pilkada tahun 2015 lalu dialokasikan dana sebesar Rp34,4 milyar. Artinya, hitungan Rp43 Milyar tersebut masih dibawah ambang minimal estimasi kenaikan pembiayaan Pilkada 2020. Disebutkan, alasan dinaikkannya anggaran Pilkada salah satunya karena, honor mulai dari KPPS, PPS, dan PPK yang sudah naik hampir 2 kali lipat. Papar Erdian Wirajaya.
“Kemudian terjadinya fluktuasi harga berbagai macam perlengkapan pendukung Pilkada dibanding 2015 lalu. Nah, anggaran yang kita mohonkan itu, juga mengacu pada Permendagri nomor 54 tahun 2019 dan seluruh kegiatan Pilkada nantinya sudah sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 1312/HK.031-Kpt/01/KPU/VIII/2019. Jadi, anggaran yang kami ajukan itu bukan suatu hal yang mengada-ada,” tutur Erdian.
Dijelaskan, batas penandatanganan NPHD ialah 1 Oktober. Saat ini, katanya, Pemkab Sergai sudah molor 9 hari sehingga pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke TAPD terkait jalan keluar atas persoalan tersebut. Pihaknya, hingga hari ini mengaku siap menyelenggarakan Pilkada di Sergai.
“Kami juga bersama Pemkab Sergai sudah dimediasi oleh Kemendagri dan keputusannya bahwa kesepakatan NPHD Pilkada 2020 ialah 14 Oktober mendatang. Jika sampai tanggal tersebut belum juga ditandatangani, maka Mendagri yang akan turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke TAPD, namun hingga kini belum juga direspon,” jelas Ketua KPUD Sergai.(Dr01)
Facebook Comments