Bupati Sokeirman Buka Ujian Dinas Bagi ASN

NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman membuka Ujian Dinas Bagi ASN dilingkungan Pemkab Sergai Senin (14/10) di Aula Theme Park Hotel Resort, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam sambutannya mengatakan peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
Bukanlah hak, tapi penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. “Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan azas kompetensi” papar Soekirman.
Lanjut Soekirman. Jika ujian ini ditujukan untuk memfasilitasi ASN yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d agar dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada Penata Muda Golongan Ruang III/a, dan ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi ASN yang berpangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d. Ujian ini juga dimaksudkan bagi mereka yang tidak menempuh jalur pendidikan S1, S2 maupun Diklat PIM III (bagi pejabatan eselon III) tetapi sudah memiliki golongan II/d dan III/d.
Materi yang diujikan adalah Pancasila, UU 1945, RPJM, peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, KORPRI, teori kepemimpinan, fungsi manajemen, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja instansi, substansi/muatan lokal, bahasa Indonesia, sejarah Indonesia, perkembangan politik dalam negeri, ekonomi dan pembangunan, perkembangan politik luar negeri terutama kerjasama ASEAN dan bagi peserta ujian dinas tingkat II nantinya akan ada sesi wawancara setelah ujian tertulis.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Regional VI Medan, English Nainggolan, SH, MH  mengatakan setelah lulusnya para peserta dari ujian ini dan mendapatkan  kenaikan golongan, semua  peserta haruslah  merubah perilaku dan pola pikir.(Mad)
Facebook Comments