Diduga Langgar UU ITE, Oknum Asisten PT Socfindo Matapao Dilaporkan Ke Polisi

SERGAI~Nusantaranews~Diduga melanggar UU ITE, seorang oknum Asisten PT Socfindo Kebun Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, dilaporkan oleh karyawanya ke Polres Serdang Bedagai Kamis (28/ 10/ 2021).
Oknum asisten yang diketahui berinisial EN (26) warga Dusun 2 Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu ini dilaporkan bawahanya Ridwan (47), warga Dusun 5 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui group WhatsAp dengan kata-kata memvonis bahwa Ridwan (selaku pelapor) telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Saat membuat pengaduan pada hari Kamis lalu di Polres Serdang Bedagai, Pelapor Ridwan didampingi kuasa hukumnya Ganda Maruhum SH. Pengaduan Ridwan tersebut diterima dengan surat tanda pelaporan STPL nomor : STTLP/ 29/ X/ 2021/ SPKT/ Polres Sergai/ Polda Sumut
Kuasa hukum pelapor, Ganda Maruhum SH ketika dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021) melalui telepon selulernya membenarkan bahwa klienya Ridwan telah melaporkan EN ke Polres Serdang Bedagai karena dianggap telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menurut Ganda Maruhum SH, duduk perkara ini berawal dari pemuatan tanpa hak penulisan dan gambar yang dapat dimaknai sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui group WhatsAp yang dilakukan oleh terlapor EN, jadi itu merupakan pelanggaran terhadap UU ITE.
Masih menurut Ganda bahwa kemudian chattingan itu diketahui oleh klienya dengan kata-kata A1 maling berondolan, dan karena klienya tidak ada merasa mencuri berondolan, terlebih perkara ini belum diputus di pengadilan, sehingga itu melaanggar dari azas praduga tidak bersalah. “ Makanya Ridwan keberatan dan melaporkanya ke Polres,” ucap Ganda mengakhiri.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih ditangani oleh pihak Polres Serdang Bedagai.(SB01)
Facebook Comments