Dirjen PFM Kemensos ” Pendamping Tidak Boleh Jadi Agen E-Warung”

Dirjen PFM Wilayah I Kemensos Endang Muryani, Aks, M.Si pada   Focus Group Discussion (FGD)   Pemkab Sergai-Kementrian Sosial
SERGAI~Nusantaranews~Saya mesti ingatkan kembali kalau pihak pendamping tidak diperbolehkan menjadi agen E-Warong dan tidak bisa pula menjadi supplier. Setiap pendamping wajib bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Untuk menjamin transparansi, data masyarakat penerima manfaat dapat dipasang di tempat umum agar masyarakat tahu siapa saja yang menerima bantuan tersebut.
Demikian di sampaikan Kasubbid Bantuan Stimulan dan Pendataan Lingkungan Dirjen PFM Wilayah I Kemensos Endang Muryani, Aks, M.Si pada   Focus Group Discussion (FGD)   Pemkab Sergai-Kementrian Sosial (Kemensos)  terkait pemahaman tugas dan fungsi (Tusi) stakeholder dalam penyaluran sembako Sabtu (27/2) di  Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai.
Peran Kepala Desa  lanjut Endang Muryani, Aks, M.Si sangat penting dalam menentukan siapa saja masyarakat di daerahnya yang layak mendapatkan uluran bantuan sebagai penerima manfaat, namun tentunya harus berdasarkan pertimbangan objektif dan bebas kepentingan.
Endang Muryani, Aks, M.Si menyarankan agar supplier mengambil supply barang yang berasal dari Kabupaten Sergai juga. Hal ini penting sekali untuk menciptakan perputaran ekonomi di daerah ini.
Sebelumnya Sekdakab Sergai H. M Faisal Hasrimy, AP, M.Si mengatakan kepada  pihak Kepala Desa, dirinya mengaku telah menyampaikan lewat Dinas Sosial Kabupaten Sergai agar bekerja secara profesional dalam menangani bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan. Jika ada kendala, dia meminta agar pihak-pihak yang terlibat tidak sungkan untuk mengkomunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Sergai.
” Saya berpesan kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)  atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar melapor kepada saya kalau ada problem di lapangan” paparnya.(SB01)
Facebook Comments