dr Kenny Leonara Raja dan dr Jethro Laporkan CEO AIA ke Polisi

LAPORKAN: dr Kenny Leonara Raja dan dr Jethro menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang mereka terima usai melapor ke Polda Sumatera Utara, Kemarin (26/11/2019).(IST)
LAPORKAN: dr Kenny Leonara Raja dan dr Jethro menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang mereka terima usai melapor ke Polda Sumatera Utara, Kemarin (26/11/2019).(IST)

MEDAN ~Nusantaranews~ Dua warga Medan dr Kenny Leonara Raja dan dr Jethro melaporkan  CEO PT AIA Financial S. S bersama mantan CEO AIA B.N ke Polda Sumatera Utara, Kemarin (26/11/2019. Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencemaran nama baik.

Pengaduan dr Kenny Leonara Raja warga Komplek Cemara Hijau dan dr Jethro warga Jalan Timor Baru,  tertuang pada STTLP/1175/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II’ dan dr Jethro pada STTLP/1174/XI/2019/SUMUT/SPKT ‘II yang ditandatangani AKP Drs Benma Sembiring.

“Kita berdua mengadukan Sainthan Satyamoorthy dan Ben Ng ke Polda Sumut pada 26 November 2019, dengan harapan keadilan hukum,” kata dr Kenny Leonara Raja ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan, Rabu (27/11/2019).

Kenny bercerita, mencuatnya laporan polisi tersebut terkait tidak dibayarkan hak-hak yang seharusnya diperoleh selama menjadi Agent di perusahaan AIA Financial. Di mana, Kenny telah mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, namun bonus yang dijanjikan perusahaan tidak dikeluarkan.

Selain itu, Kenny Leonara Raja yang mengaku peraih Top Agent selama 7 kali ini, secara sepihak telah dipecat dari keagenan AIA, yang sebelumnya juga di-SP 3-kan tanpa ada peringatan SP 1 dan SP 2.

“Saya sudah berupaya banding ke perusahaan, namun tetap tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menanggapi masalahnya. Untuk mencari keadilan atas hak-hak yang harusnya diperoleh, maka saya melaporkan CEO AIA Financial ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan atau penipuan,” jelasnya kepada awak media.

Sementara itu, Jethro mengaku, selain Sainthan Satyamoorthy, pihaknya melaporkan sejumlah nama, yakni Andreas Oktavianus Situmorang dan Tito Hasudungan Hutabarat, merupakan karyawan AIA Financial. Perkara pidana yang diadukan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Jethro merupakan Kepala Cabang Agen AIA di Medan, yang mengalami hal serupa dengan Kenny. “Tanpa tahu dengan jelas kesalahan, saya dipecat secara sepihak sehingga hak-hak yang harusnya diterima tidak dikeluarkan oleh perusahaan. Kerugian materi yang dialami sekitar 6 miliar rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, semua bukti untuk memperkuat pengaduan kami sudah dilampirkan ke pihak polisi. “Kami berharap keadilan hukum bagi para agen-agen asuransi, agar hak-hak kami bisa diterima,” tambah Kenny seraya menyebutkan dirinya mengalami kerugian materi lebih dari Rp 3 miliar.

Sehubungan dengan  dilaporkannya CEO AIA Financial oleh Kenny dan Jethro, pihak PT AIA Financial belum dapat dikonfirmasi.

Dalam situsnya, Perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan Asia Pasifik, PT AIA Financial (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional .  Seluruh karyawan dan tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan.(AS)

Facebook Comments