Ini Dia Sindikat Curanmor di Halaman Masjid Sudah 11 Kali Beraksi

SERGAI~Nusantaranews~ Sindikat curanmor berhasil di ungkap Sat Reskrim Polres Sergai. Dari empat pelaku satu diantaranya terpaksa di tembak lantaran melawan saat di tangkap petugas. Trungkap pelaku beraksi di parkiran masjid.
Dalam paparan di Pimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Pandu Winata SH. SIK. MH didampingi Kasubag Humas AKP. Sofian, Kanit Reskrim IPDA. I Made Selasa (9/3/2021) mengatakan tiga pelaku sindikat curanmor yakni RD alias Robi (26) warga Dusun IV, Desa Suka Jadi, Kec Tanjung Beringin, Sergai, JS alias Jamal (23) dan E alias Pahmi (24) keduanya warga Dusun I dan V Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin, Sergai merupakan sindikat yang selalu bersama melakukan curanmor, dan I alias Is (26) warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kec Tanjung Beringin, Sergai merupakan penadah.
Dari ke empat pelaku yang berhasil di tangkap Sabtu (6/3) sekitar pukul 18:00 WIB berhasil di amankan empat unit sepeda motor berbagai merek dan dua sepeda motor sudah dalam kondisi tidak utuh dan satu buah kunci T yang di gunakan pelaku.
Dari barang bukti yang diamankan terdapat kecocokan laporan diantaranya korban Jepri (34) dengan  LP/195/XII/YAN 2.6/2020/SU/RES SERGAI, pada hari Senin (21/12/2020) dihalaman Masjid Baiturahman Kampung Samben, Sei Bamban. Korban Hendri (41) dengan LP /42/III/YAN/2.6/2021/SU/RESSERGAI Jumat (5/3) di halaman Musholla Al-Falah Pematang Ganjang dan korban Joko Dilla (34) dengan  LP/36/II/YAN 2.6/2021/RES SERGAI Minggu (2/2) dihalaman rumah Desa Silau Rakyat, Sei Rampah.
” Setelah di lakukan pemeriksaan bahkan pelaku merupakan sindikat curanmor yang beraksi dihalaman Masjid pada waktu jamaah masjid melakukan sholat subuh” papar Pandu Winata.
Tim Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan berhasil mengendus salah satu pelaku Robi selanjutnya berhasil menangkap Robi di kediamannya. Setelah di lakukan pengembangan berhasil menangkap Jamal dan Pahmi saat melakukan pengembangan ke penadah berhasil menangkap Is. Namun Is terpaksa di tembak karena melawan saat di tangkap dan mencoba melarikan diri.
Dari pemeriksaan lebih lanjut ke empat pelaku ini sudah 11 kali beraksi, dan korbannya rata-rata jamaah masjid yang sedang sholat subuh, dari barang curian itu dijual ke berbagai daerah yakni Rantau Prapat dengan harga bervariasi ” Ada di jual utuh dan ada dijual dengan cara di preteli dan kasus ini masih dalam pengembangan” papar Kasat.
Dari ke empat pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Tandas kasat.(Wan)
Facebook Comments