Januari, Polres Simalungun Tanganin 6 Kasus Judi Tebak Angka

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.IK MSi didampingin Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan S.IK saat memberikan keterangan Pers,

SIMALUNGUN-NN

Belum genap bulan Januari 2020 habis.Jajaran Polsek berkerjama Satuan Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana perjudian jenis nomor tebak angka dengan total 13 orang tersangka terdiri dari 12 pria dan 1 wanita.

Untuk 6 yang di tanganin Polsek yakni 1 kasus ditanganin Polsekta Tanah Jawa,1 kasus di Polsek Purba,1 kasus di Polsek Bangun,2 kasus di Polsek Purba dan 1 kasus di Polsek Sidamanik

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.IK MSi didampingin Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan S.IK saat memberikan keterangan Pers,Selasa (21/1) tentang hasil pengungkapan kasus 303 ini menjelaskan.

“Jajaran Polsek Polres Simalungun menanganin 13 kasus perjudian jenis nomor tebak angka dalam bulan Januari 2020 belakangan ini.Dengan Total tersangka sebanyak 13 orang tersangka ,” ucap Heri membeberkan.

Ditegaskan Heri,bahwa jajaran Polres Simalungun tetap akan memberantas perjudian jenis nomor tebak angka atas informasi yang berkembang di masyarakat.Pihaknya Polres Simalungun berharap adanya kerjasama dari masyarakat.

“Jika masyarakat,ada mengetahui dilingkungannya masing masing tentang praktek judi tebak angka.Segera lapor kepada pihak berwajib setempat,” ucap Heri.(Adi)

Facebook Comments