Ketua DPRD Tebing Tinggi Katakan Bahwa Pengesahan AKD Tidak Memenuhi Syarat

Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution didampingi Ogamota Hulu, Hazly Azhari Hasibuan dan Muliadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

TEBINGTINGGI-NN
Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution menyatakan bahwa penetapan sidang paripurna DPRD pada tanggal 2 Desember 2019 lalu terkait dengan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena Ketua DPRD belum menandatangani surat pengusulan nama nama dari semua fraksi.

Hal ini disampaikan oleh Basyaruddin Nasution didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hazly Azhari Hasibuan beserta Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu, pada wartawan dalam siaran persnya yang diadakan di Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi, Minggu (8/12/2019) sore. Pertemuan ini juga turut dihadiri Anggota DPRD dari Partai Hanura Kaharuddin Nasution, Partai PKB Muliadi dan Partai Gerinda Imam Ansyori Nasution.

Dikatakan Basyaruddin Nasution bahwa AKD DPRD yang dibentuk ini tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan administratif, diantara poin poin itu, dirinya juga tidak ada menyurati fraksi untuk mengirimkan nama-nama dari fraksi masing-masing untuk duduk di AKD.”Tidak memenuhi syarat administrasi, karena saya selaku Ketua DPRD belum ada mendelegasikan surat-surat dari fraksi yang ada di DPRD untuk duduk di masing-masing komisi. Sebab saat paripurna, saya berada di Jakarta”, tegasnya.

Diterangkan Basyaruddin Nasution bahwa saat itu sepenuhnya seluruh surat belum masuk ke meja kerjanya, seharusnya surat tersebut sudah masuk, namun disposisi tersebut belum ada terhadap siapapun untuk melaksanakan sidang paripurna AKD. Dirinya juga mengaku belum ada mendelegasikan dilaksanakan pembentukan AKD dan permohonan surat musyawarah di fraksi-fraksi yangg ada di DPRD. Tetapi kenyataannya pelaksanaan paripurna itu dilaksanakan dan persyaratan tersebut tidak lengkap.

“Saya tidak tahu apakah ini menjadi kesepahaman dan apakah ini kepentingan kepemimpinan DPRD yang ada di DPRD. Ini merupakan pembelajaran dalam hal untuk membangun kota ini,” imbuh Basyaruddin. Saat itu Basyaruddin berharap surat yang di kirimkan ke fraksi-fraksi harus didelegasikan terlebih dahulu dan baru dibahas di sidang paripurna. “Pada intinya pembentukan AKD lalu belum memenuhi syarat dan melanggar sanksi administrasi,” sebutnya.

Senada, Ketua fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu juga menyatakan bahwa penyusunan AKD yang sudah dilakukan tersebut belum memenuhi syarat dan menolak hasil penyusunan AKD tersebut. “Kami menolak penyusunan AKD tersebut karena tidak memenuhi administrasi dan belum ada undangan dari Banmus di DPRD kepada beberapa fraksi”, jelasnya.

Menurut Ogamota Hulu undangan Banmus tersebut tidak mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD, tetapi pelaksanaan pemilihan AKD tersebut sudah dilaksanakan dan pada saat itu kami tidak diberi kabar pada rapat pimpinan tersebut. “Hal ini melanggar kewenangan yang belum disetuji oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi,” tukasnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hazly Azhari Hasibuan menjelaskan adanya kesalahan administrasi didalam lembaga DPRD yang seharusnya dilaksanakan pembalasan surat, dikumpulkan semua ketua fraksi agar nama-nama dimasukan dalam alat kelengkapan dewan tetapi kenyataannya tidak ada. “Kami dari fraksi Gerinda meminta supaya AKD tidak dan jangan disahkan karena akan mencoreng lembaga DPRD,” ujarnya.

Hazly Azhari Hasibuan yang juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi ini juga menyampaikan bahwa secara administrasi jika pembentukan AKD belum ada posisi Ketua DPRD, maka pembentukan AKD dianggap belum sah. (Ron)

 

Facebook Comments