Kutip Parkir di Luar Ketentuan, Polres Tapsel Amankan 8 Orang Jukir

Kasat Reskrim saat paparkan hasil giat razia premanisme dan Pungli
TAPSEL~Nusantaranews~Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polsek Padang Bolak, melaksanakan razia premanisme dan pungutan liar (Pungli), Sabtu (12/6) sore. Dari pelaksanaan kegiatan itu, sedikitnya 8 orang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, SH SIK MH, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Paulus RGP Simamora SIK, disela press realese ke awak media, Minggu (13/6) sore, menerangkan, adapun dasar kegiatan itu yakni, surat telegram Kapolri No : STR/43/6/4/3.2/2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang premanisme dan Pungli.
“Kemudian, laporan polisi model A No : LP/A/94/6/2021/SPKT Sat Reskrim Polres Tapsel Polda Sumut, tanggal 12 Juni 2021,” terang Kasat.
Dari kegiatan itu, 5 dari 8 orang pria sukses diamankan Sat Reskrim Polres Tapsel dari lokasi parkir di tempat wisata Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel. Menurut pengakuan 5 orang pria itu, kata Kasat, biasanya mereka mengutip parkir kendaraan roda empat sebesar Rp20 ribu dan sepeda motor Rp5 ribu.
“(Sementara) dalam Perda (Peraturan Daerah) diatur, mobil penumpang (hanya dikutip parkir) Rp2 ribu. Untuk sepeda motor Rp1 ribu dan becak (bermotor) Rp1 ribu. Bus dan truk (ukuran) sedang Rp3 ribu. Truk gandeng Rp4 ribu,” imbuhnya.
Untuk inisial 5 orang pria yang diamankan dari lokasi wisata Aek Sijorni yakni, DH, MAS, CP, ASD, dan H. Dari kelima orang itu turut juga diamankan barang bukti total Rp615 ribu. Di mana dengan rincian, dari DH barang bukti yang diamankan Rp150 ribu dan dari CP Rp10 ribu.
Selanjutnya, Dari ASD diamankan Rp435 ribu. Dari H diamankan uang tunai Rp20 ribu. Sementara itu, jajaran Sat Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan 3 orang Jukir dalam razia premanisme dan Pungli. Ketiga pria yang diamankan yakni, GB, RIS, dan KD.
Adapun lokasi parkir ketiga pria yang diamankan itu yakni di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berjumlah Rp50 ribu. Kedelapan pria yang diamankan itu akan diberikan Pasal 504 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara.
“Untuk tindaklanjut yang akan lakukan, kedelapan orang pria yang diamankan akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sesuai perintah pimpinan (kegiatan razia) akan dilakukan secara kontinyu sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tandas Kasat.(Reza)
Facebook Comments