MENANGIS !!! Kejaksaan Sergai Tetapkan 2 TSK Kasus Subsidi Benih

Dua tersangka bantuan subsidi benih menggunakan baju orange  saat dilakukan penahanan 
NusantaraNews.co.id, Serdang Bedagai
Kejaksaan Negeri Sergai menetapkan dua tersangka terkait tindakan pidana korupsi pada penyaluran bantuan pemerintah lingkup Deraktorat Jenderal Ketahanan Pangan subsidi benih tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN tahun 2016 Jumat (25/10). Keduanya menangis setalah pihak kejaksaan melakukan penahanan.
Tersangka pertama  Ir. MRS (54) warga Huta Tinggi, Kec Puncak Sorik Merapi, Mandailing Natal mantan Manager Cabang Deli Serdang Regional IV. Penetapan Ir. MRS bedasarkan surat perintah Kejaksaan Sergai Print 04/L.2.29/Fd.1/08/2019. Tersangka kedua S (51) warga Kel Pangkalan Mansur, Medan Johor sebagai Asisten Manager Produksi Cabang Deli Serdang. Penetapan S bedasarkan print 02/L 2.29/Fd 1/10/2019. Keduanya diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 15: 20 WIB.
Kasi Pidsus Kejaksaan Sergai Dicky Wirawan SH di dampingi Kasi Intel Eduard Sibagariang SH bersama para jaksa penuntut umum  mengatakan kedua tersangka merupakan penyalur benih bantuan pemerintah lingkup Deraktorat Jenderal Ketahanan Pangan. Dalam praktiknya tersangka memalsukan  merek yang sudah sertifikasi namun ditukar.
” Keduanya menggantikan merek bibit tersebut. Dimana harusnya merek KPKS Sukamandi yang sudah sertifikasi namun berganti dalam hal ini terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.829. 371.404 milyar” papar Dicky Wirawan.
Untuk kabupaten Sergai Penyaluran bibit tersebut mencapai Rp.3.867.470.250 milyar. ” Dua tersangka kita tahan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan menyangkut ada tersangka lain kita lihat saja dalam persidangan nanti” papar Dicky Wirawan.(Dr01)
Facebook Comments