Mulai dari Jukir hingga Anak “Punk” Terciduk Razia Premanisme Polres PSP

PSP~Nusantaranews~ Sebanyak 11 orang mulai dari juru parkir (Jukir) hingga anak “Punk”, diamankan jajaran personel Polres Padangsidimpuan (PSP), Sabtu (12/6) sore. Kesebelas orang tersebut diamankan dalam rangka operasi pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polres PSP.
Kapolres PSP, AKBP Juliani Prihartini, SIK MH, diwakili Kabag Ops, Kompol Ahmad Fauzi, Ks, tampak memimpin Apel sebelum operasi. Selain itu, hadir juga Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, Kasat Shabara AKP Rudi Siregar, SH, Kasubbag Dalops AKP L Sihaloho, Kanit IV Sat Reskrim Ipda Andika Sembiring, Paur Bin Ops Bagops Ipda Kuspil Pianto, dan personel lainnya.
“Adapun lokasi sasaran operasi yakni, Simpang Rajawali Kampung Teleng, Jalan Sudirman, dan di samping Pos Lantas Kota PSP,” ujar Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE MM, kepada awak media.
Lebih lanjut, Maria menyebut, sebelum melaksanakan operasi, Kabag Ops menekankan kepada personel agar selalu menjaga sikap, tidak arogan, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum. Kabag Ops, kata Maria, juga menekankan agar personel tetap memperhatikan keselamatan diri masing-masing.
“Tak lupa, setiap personel juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan operasi,” imbuh Maria.
Maria juga menjelaskan, dari 11 orang yang diamankan, 9 di antaranya adalah Jukir masing-masing berinisial, KA (40), IA (18), SL (33), SK (34), HDN (28), IER (41), S (30), RAH (37), dan RRK (21). Sedangkan dua anak “Punk” yakni, MRN (34) dan AL (33). Selain mengamankan 11 orang pria itu, personel Polres PSP juga menyita barang bukti uang tunai total senilai Rp138 ribu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, seusai pelaksanaan operasi, memberikan tindakan push up kepada 11 orang yang terjaring. Tindakan itu dilakukan supaya ada efek jera bagi semua yang diamankan. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan interogasi terhadap 11 orang tersebut.
“(Jika nanti) terpenuhi unsur pidana, (maka akan dilanjutkan) proses sidik. (Kalau) tidak memenuhi unsur pidana, (maka) dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan serta wajib lapor,” tandas Kasat.(Reza)
Facebook Comments