Pedagang Lelo Masih Bertahan 4 Petugas Satpol PP Sergai  Terluka

Pedagang Menyiram Oli di Depan Mobil Mengenai Petugas Sat Pol PP

SERGAI~Nusantaranews~ Empat petugas Sat Pol PP Kab Sergai terluka akibat menghentikan kendaraan pedagang pekan lelo  yang hendak masuk kelokasi di Dusun X, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai Minggu (17/10) sekitar pukul 11:00 WIB.
Petugas Sat Pol PP Kab Sergai mendapat perawatan di RS. Sultan Sulaiman
Pedang Pekan lelo yang sudah diperintahkan Pemkab Sergai untuk relokasi kelokasi pasar Sei Rampah tetap membandal dan berusaha untuk masuk kelokasi meski sudah dijaga oleh petugas Sat Pol PP Kab Sergai. Hingga akhirnya terjadi saling dorong antara kendaraan pedagang dengan petugas Sat Pol PP.
Empat petugas Sat Pol PP terluka adalah M. Arif Lubis, Riky Pratama, Ibrahim Siregar dan Jon Hendri Saragih, ke empatnya mengalami luka di bagian tangan akibat di tabrak kendaraan pedagang, bahkan beberapa petugas sat Pol PP juga mengalami terkilir dan memar pada kaki dan tangan. Parahnya lagi pedagang menyiram oli dan Wipol di bagian depan mobil pedagang yang di halang petugas sat pol PP hingga mengenai baju petugas, bahkan seorang petugas Sat Pol PP Wanita mengalami pelecehan di lokasi pekan lelo milik tanah pribadi tersebut.
Ewin Ginta Tarigan Kasi Penegak Perda Dinas Sat Pol PP Kab Sergai mengatakan empat petugas Sat Pol PP terluka akibat di tabrak kendaraan pedagang. Sat Pol PP kab Sergai lanjut Ewin bertugas menjalankan perda yang tidak memiliki izin.
” Dilokasi pekan lelo kita menghimbau pedagang ke pasar rakyat yang sudah di sediakan oleh pemerintah begitu juga sudah dilakukan mediasi berulang kali” papar Ewin.
Dinas Sat Pol PP kata Ewin tetap melakukan penutupan di pekan lelo yang tidak memiliki izin dan pindah ke pasar Sei Rampah, kita tetap menjalankan tugas dan tidak akan terprovokasi, namun jika melanggar hukum kita akan proses melalui hukum pula. Paparnya
Pasar Lelo dikatakan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab Sergai Roy S Pane tidak memiliki izin. Dari hasil pengkajian oleh dinas lingkungan hidup. Lokasi tersebut tidak layak. Tidak memiliki pengolahan limbah, dan berdiri di lokasi tanah pribadi tidak memiliki toilet umum.
Pihak Pemkab Sergai guna menata kota lebih baik. Telah merelokasi pedagang ke pusat pasar Sei Rampah tanpa di Bebani biaya sewa maupun retribusi. Bahkan Pemkab Sergai menyediakan tenda untuk pedagang.
” Setatus lokasi pedagang lelo tidak memiliki izin, dan itu melanggar Perda nomor 7 tahun 2018. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi hingga 11 kali mediasi namun sebagian pedagang tetap datang kelokasi pekan lelo” paparnya.(SB01)
Facebook Comments