Pengedar Sabu Perbaungan Kembali Diringkus

PERBAUNGAN-NN

Sat Narkoba kembali mengamankan pengedar sabu dari kampung narkoba. MI alias Iqbal (30) asal dari kampung narkoba Lingk Tempel, Kel Simpang Tiga Pekan, Kec Perbaungan, Sergai. Senin (20/5) sekira pukul 15:00 WIB.  Dari tangan Iqbal empat paket sabu dan kaca pirek yang berisikan sabu-sabu.

Keterangan di himpun NN.  Kampung Tempel Kel Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan adalah salah satu kampung narkoba yang sudah cukup meresahkan warga sekitarnya,sehingga menjadi atensi Satres Narkoba Polres Sergai dalam pemberantasannya

Saat personil melakukan penyelidikan Iqbal  menawarkan sabu yang di bungkus dalam plastik klip transparan kepada personil,seketika dilakukan penangkapan kepada Iqbal. Saat berhasil diamankan Iqbal mengaku  memperoleh Sabu dari seseorang berinisial D warga kampung Tempel,seketika dilakukan penyisiran namun  D tidak ditemukan

Iqbal mengaku  sabu dititipkan oleh bd berinisial D setiap 1 hingga 2 hari sebanyak  gram, dimana setelah terjual Iqbal membayar kepada D sebesar Rp.700 ribu  oleh Iqbal biasanya menjual 1 gram  seharga Rp.1 juta dan  mendapat keuntungan Rp 300 ribu.

Tersangka di jerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Papar Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu. (Dr01)

Facebook Comments