Pengelola Dana BOK Puskemas Sadabuan di Tahan

SM saat digiring ke mobil tahanan
PSP~Nusantaranews~Kejari Padangsidimpuan pada Kamis (3/6), resmi menahan seorang oknum pengelola bantuan operasional kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sadabuan berinisial, SM. SM, memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan setelah dua kali dilayangkan surat pemanggilan.
menggelar press realese dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Sadabuan. Pada kasus dugaan korupsi itu melibatkan dua orang yakni, Kepala UPTD Puskesmas berinisial, FSH, dan pengelola keuangan bantuan operasional kesehatan (BOK) inisial, SM (35).
“Yang mana, rekan-rekan (pers) sudah tahu, sudah tiga bulan kita (Kejari) tetapkan sebagai tersangka (atas tindak pidana korupsi dan BOK UPTD Puskesmas Sadabuan),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yuni Hariaman, SH MH, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak, SH MH, disela press reales di Aula Kejari setempat, Kamis (3/5) siang.
Pihaknya mengaku bahwa, tim penyidik Kejari Padangsidimpuan telah bekerja secara profesional dan komprehensif sehingga terhadap kasus dugaan korupsi di UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan itu sudah menemukan titik terang. Selain SM, tim penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada oknum Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan berinisial, FSH.
“Panggilan pertama kita layangkan, kedua tersangka tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua kita layangkan untuk hari ini, ternyata yang hadir adalah (hanya) tersangka SM,” imbuh Kajari.
Atas kesimpulan tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus, terhadap SM akan dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Kota Padangsidimpuan selama 20 hari. Terhitung mulai dari Kamis (3/6) hingga Selasa (22/6). SM ditahan, berdasar surat perintah penahanan No.01L.2.15/FD/1.1/06/2021, tanggal 3 Juni 2021.
Untuk FSH, lanjut Kajari, tidak dapat hadir karena sakit, didukung surat keterangan dokter dan disampaikan oleh penasehat hukumnya. Maka, sesuai UU yang berlaku, pihaknya akan layangkan pemanggilan ketiga terhadap FSH. Kajari sampaikan rasa kecewanya terhadap kedua tersangka karena dimasa pandemi Covid-19 masih sanggup lakukan tindak pidana korupsi.
Terkait dengan keberadaan verifikator dana BOK di Dinas Kesehatan, pihaknya akui bahwa penyidik telah lakukan penyidikan terkait hal itu. Nanti, akan dihubungkan apa tugas dan tanggungjawab dari verifikator dalam memverifikasi dana BOK tersebut. Tim penyidik juga akan mendalami apakah ada unsur kealpaaan atau kesengajaan verifikator dalam memverifikasi dana BOK.
“Kasus ini juga tak akan menutup kemungkinan, (ada) tersangka-tersangka lain yang akan kita sidik sebagaimana peran dan fungsi yang bersangkutan,” tandasnya.
Sementara, Kasi Pidsus pada kesempatan itu menjelaskan bahwa perkara itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020. Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp136 juta.
Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan SM dan FSH yakni, pertama menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan. Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan. Atas perbuatan itu, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.
Kemudian melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp142.197.000,- sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan. Sedangkan untuk hasil final atau akhir dari kerugian negara, pihaknya sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang dalam waktu dekat akan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya.
Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2021 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, kalau Pasal 2 itu di atas 5 tahun (penjara). Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tim penyidik berkesimpulan dapat dilakukan penahanan,” tegas Kasi Pidsus.(Reza)
Facebook Comments