Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Dan 1 Unit Sepeda Motor

TEBINGTINGGI-NN
Gilang Pratama (24) yang merupakan tersangka pelaku penggelapkan uang dan satu unit sepeda motor (septor) milik Koperasi Togu Jaya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Padang Hilir.

          Kini warga Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan serta menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir, Kamis (4/7/2019).
          Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan Nicolas Jansen Damanik terkait adanya penggelapan uang dan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1.526.000 beserta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 dengan Nopol BK 4152 NAK yang merupakan milik Koperasi Togu Jaya. Atas adanya laporan tersebut kita selanjutnya melakukan lidik dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,” jelas AKP David Sinaga.

          Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga juga mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti adanya informasi dari warga yang mengatakan jika pelaku sedang bersembunyi di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
          Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hingga kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ron)
Facebook Comments