Polres Siantar Musnahkan 57 KG Ganja

Salah satu team Opsnal Narkoba membakar barang bukti narkoba
Siantar~Nusantaranews.co.id~ Polres Siantar memusnahkan barang bukti  seberat 57 KG ganja kering di halaman Mapolres Siantar,Senin (3/2) 10.00 WIB.Total ganja disita dari pengungkapan kasus bulan Januari 2020.
Pemusnahan barang bukti ini saksikan langsung oleh Walikota Siantar Hefriansyah Noer,Waka Polres Siantar Kompol Bonggas Simarmata SH,Kasat Narkoba AKP David Sinaga,Kalapas kelas II A Siantar,Posma Siregar,pihak Pengadilan Negeri Siantar dan pihak Kejaksaan Siantar.
Walikota Siantar Hefriansyah Noer dalam kata sambutan sangat mengapresiasi pihak Polres siantar dalam memberantas narkoba di wilayah kota Siantar dan mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Waka Polres Siantar Kompol Bonggas Simarmata mengatakan,pemusnahan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus resnarkoba siantar tahun 2020.
Adapun pengungkapan kasus pada tahun 2019 sebanyak 147 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 202 orang dengan barang bukti sabu 610,ganja 19,6 gram,ekstasi 703 butir.
Sedangkan pengungkapan kasus Tahun 2020 sebanyak 19 kasus.Dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang,sabu seberat 20,28 gram dan ganja 57 gram.
“Pemusnahan ini dilakukan agar anak cucu kita selamat dan terbebas dari bahaya narkoba,”ucap Bonggas Simarmata.(Adi)
Facebook Comments