Terancam Hukuman Mati Polres Siantar Tangkap  Bandar Ganja 57 Kg 

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih(tengah) menunjukkan sebagaian barang bukti ganja.

SIANTAR-NN

Dua Bandar Narkoba jenis ganja berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar.Dari tangan kedua tersangka yang terancam hukuman mati ini diamankan 52 Bal ganja kering dengan Total berat 57 KG.

Kedua tersangka yakni Muhammad Ridwan Tarigan alias Dedek warga jalan Nagur Gg Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.Dari tangan Dedek petugas mengamankan 37 paket ganja siap edar yang diketahui harga per paket Rp 10 ribu,3 lembar potongan kertas nasi dan 1 buah hekter.

Sedangkan Hendri Pratama Putra alias Barat ditangkap dikediamannya jalan Bangun Abadi Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.Pada saat pengeledahan didalam rumah ditemukan 52 Bal Ganja ,4 buah goni plastik,1 notes.

Hal itu diutarakan Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih saat mengelar konfrensi Pers terhadap para awak media Televisi,cetak dan Online, di Mapolres Siantar,Kamis (9/1) sekira pukul 17.30 WIB.

“Awal petugas menangkap Muhammad Ridwan Tarigan alias Dedek di dekat kediamannya.Ketika Dedek diintrogasi petugas, mengakui ganja didapatnya dari Hendri Pratama Putra alias Barat tinggal di Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.Dari tersangka Barat diamankan 52 Bal Ganja,”terangnya.

Lanjut Budi,menjelaskan bahwa satu tersangka narkoba atas nama Hendri Pratama Putra alias Barat terpaksa di beri hadiah timah panas pada bagian kaki kanan pelaku,karena hendak melawan petugas pada saat ditangkap.

“Kita tindak tegas dan terukur atas nama tersangka Hendri Pratama Putra alias Barat karena melawan petugas pada saat hendak diamankan.Dari pengakuan Hendri mengaku dapat pasokan ganja dari Abdi (DPO) warga Rambung Merah,”ucap Budi.

Dibeberkan Budi, bahwa 57 KG ganja yang diamankan Polres Siantar dari pengakuan pelaku kepada penyidikn ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Siantar,Kabupaten Simalungun,Kisaran,Kabupaten Asahan.

“Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2,111 ayat 2,132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman dengan ancaman hukuman mati,seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,”terang Budi.(Bar)

 

Facebook Comments