Tertangkap Warga Maling Ubi di Serahkan ke Polsek Perbaungan

NusantaraNews.co.id Rio alias IO (46) warga Kampung Juani, Kel Simpang III Pekan, Kec Perbaungan, Sergai sempat ditangkap warga, pulaknya ketahuan memaling 3 goni ubi kayu milik Poniran (64) warga Dusun Srimulyo, Desa Sumberejo, Kec Pagar Merbao, Deli Serdang yang ditanam dipingiran benteng Sei Ular, Link Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan Sabtu (4/8) sekira pukul 02:00 WIB.
Ceritanya Poniran  sedang beristirahat didalam rumah korban mendapat kabar dari saksi Adisusilo (51) warga Dusun I Desa Cintaman Jernih, Perbaungan.Sergai yang mengatakan pada saat   melintas di benteng sungai ular tepatnya di tempat perladangan tanaman ubi milik korban  melihat tersangka bersama satu orang temannya  sedang megemasi ubi ke dalam karung.
Melihat hal tersebut Adisusiloi kemudian pergi menjauh karena takut  kalau tersangka yang sedang mencuri ubi tersebut bila di teriaki balik menyerangnya, sambil berjalan saksi kemudian menghubungi rekannya   untuk datang ke bantaran sungai ular dan sembari meminta bantuan agar menghubungi korban  pemilik ladang ubi.
Kemudian pada saat dilihat  Adisusilo para tersangka akan meninggalkan ladang keluar dari ladang ubi dengan membawa hasil curiannya dengan   mengendarai sepeda motor Mio warna hitam, Adisusilo  yang saat itu sedang bersembunyi berusaha menghentikan tersangka dengan  meneriaki para tersangka namun karena  Adisusiloi takut menghadapi kedua tersangka karena tempatnya juga yang sangat sepi, tersangka yang terkejut langsung tancap gas dan Adisusilo sempat melakukan pengejaran dari arah belakang.
Beberapa saat kemudian Adisusilo berlari dari kejauhan melihat tersangka sudah di tangkap oleh korban dan beberapa warga yang sudah menunggu tersangka dan karena tersangka melawan dan akan melarikan diri korban dan beberapa warga sempat mengejar tersangka sempat terjatuh ke dalam bantaran sungai dan jalan dan pers opsnam polsek perbaungan yang sebelumnya mendapat informasi sampai di lokasi  kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti namun menurut korban dan saksi serta warga setempat yang sudah ramai di lokasi mengatakan bahwa ada satu orang lagi pelaku  sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Setelah itu saksi Adisusilo menceritakan kejadian pencurian tersebut dan turun ke lokasi dan bersama korban mengecek ladang di areal bantaran sungai ular perbaungan dan melihat ladang ubi milik korban sudah dalam keadaan berantakan.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian kemudian pada pukul 02.30 WIB. korban yang di  dampingi para saksi melaporkan kejadian tersebut ke polsek Perbaungan dengan membuat laporan pengaduan secara resmi dan tersangka serta barang bukti 3 goni  ubi kayu di amankan ke komando polsek Perbaungan.
Berdasarkan laporan pengaduan korban tersebut team opsnal reskrim polsek Perbaungan yang di pimpin oleh kanit  reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai  informasi yang di dapat pelaku salah satunya bernama M
Mendapat identitas opsnal kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap rumah M  namun pelaku tidak berada di tempat.
Terhadap tersangka IO sampai saat di amankan dengan dasar laporan korban dan  sesuai dengan laporan pengaduan koeban pelaku tidak sendiri dan sudah berulang kali melakukan perbuatannya yang sama serta terhadap tersangka M tetap di lakukan pencarian mengingat informasinya tersangka sudah lari ke Batang Kuis.
Kapolsek Perbaungan AKP. Ilham Harahap  membenarkan peristiwa itu ” Sudah kita amankan palaku sudah berulang kali melakukan pencurian dan satu tersangka berinisial M masih di buru” ucap Kapolsek.(DR01)
Facebook Comments