Tindak Laporan Dumas Tukang Kawin Digrebek Sat Narkoba Sergai

Safar saat ditangkap Sat Narkoba yang langsung di Pimpin Kasat AKP. Martualesi Sitepu

NusantaraNews.co.id. Serdang Bedagai

SL alias Safar (32) pengedar sabu ini kandas di rumah istri ketiganya .Dsn.II Desa Tegal Sari Kec Dolok Masihul, Sergai. Sat Narkoba  Polres Sergai  yang berhasil menggerebeknya Sabtu (31/8) sekira pukul 06:30 WIB berhasil menemukan dua paket barang bukti sabu serta puluhan plastik klip kosong dan uang pecahan sebesar Rp 300 ribu.

Safar diketahui sudah tiga kali digerebek petugas, saat itu tidak ada menemukan barang bukti hingga pria tukang kawin itu pun  tidak ditahan. Sialnya Safar kembali dilaporkan warga  melalui Dumas ke Kapolres Sergai dan langsung di teruskan ke Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, kali ini Sat Narkoba tidak mau kecolongan lagi. Selama satu minggu Safar di kuntit petugas, hingga akhirnya petugas menggerebek rumah Safar di Link V Tanah Lapang, Kel Pekan Doluk Masihul. Namun sial ternyata Safar tidak berada di tempat. Warga mengatakan bahwa Safar sedang berada di rumah istri yang ketiganya.

Petugas yang langsung menuju kerumah istri ketiganya melakukan penggerebakan. Safar yang sedang tidur dikamarnya itu kaget dibangunkan oleh petugas. Dari dalam kamar petugas menemukan satu paket sabu, selanjutnya petugas kembali lagi kerumah Safar untuk melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu paket sabu, selanjutnya Safar  dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai dengan kondisi  tangan di gari sedangkan istri ketiganya itu hanya bisa meratap.

Dalam pemeriksaan. Safar mengakui bahwa sudah tiga tahun menjalankan bisnis haramnya menjualkan siputih, kebutuhan sehari-harinya didapat dari menjual sabu. Barang haram itu diakui Safar diperoleh dari rekannya J warga Lubuk Pakam hingga kini Sat Narkoba masih melakukan pengembangan.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu mengatakan tersangka sudah pernah digerebek namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya warga melaporkan kepada Kapolres Sergai melalui laporan Dumas dan kembali di tindak lanjuti. “ Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman penjara maksimal 20 tahun “ Papar Kasat.(Dr01)

Facebook Comments