Warga Binaan Lapas Tebing Tinggi Tewas Dibunuh Teman Sekamarnya

Petugas kepolisian Satreskrim Polres Tebing Tinggi saat mengamankan pelaku dari dalam Lapas Kelas II B Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-NN
          Dandi Sanjaya, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, yang sebelumnya tengah menjalani hukuman dan menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi akibat terlibat kasus pencurian, tewas setelah dipukuli oleh rekan sekamarnya di Blok 06/C Lapas Tebing Tinggi, Rabu (31/7/2019).
          Dari informasi yang berhasil dihimpun serta keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian pembunuhan di dalam Lapas Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi, yang dilakukan oleh SB, teman sekamar korban di dalam kamar Blok 06/C Lapas yang dihuni oleh 3 orang narapidana, pada Rabu (31/7/2019) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.
          “Kasus ini sedang kita tangani, dan salah seorang teman sekamar korban berinisial SB alias Ipul telah mengakui perbuatannya”, ujar Kasat Reskrim. Diterangkan Kasat Reskrim AKP Rahmadhani, saat menjalani pemeriksaan pelaku SB mengaku kepada petugas jika dirinya sengaja membunuh korban dengan alasan dendam, karena diduga korban sudah berulangkali mencuri barang berharga milik pelaku. Namun ketika korban ditanyai oleh pelaku, korban berkilah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang ataupun mencuri benda-benda milik pelaku.
          “Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membunuh korban dengan cara memukuli korban dengan mengunakan kayu (Broti) ketika korban sedang tertidur pulas hingga akhirnya korban tewas akibat mengalami luka robek pada bagian kepalanya”, jelas Kasat. Usai membunuh korban, pelaku lalu menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat jasad korban ke ruang santai (Saung) para narapidana yang ada didalam Lapas.
          Kini pelaku yang merupakan warga binaan terkait kasus narkoba dan napi kiriman dari Rutan Labuhan Deli telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama 9 orang saksi. Sedangkan jasad korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi. Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, 1 buah handuk warna merah, pakaian korban dan 1 buah selimut.
          Hingga berita ini diturunkan, Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi Theo Adrianus Purba tidak dapat ditemui. Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ron)
Facebook Comments