09 Nov 2 Bandar 1 Kg Sabu Rubuh di Pelor Ini Kata Kapolres Sergai !
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu bersama dua tersangka bandar sabu dan barang bukti hampir satu kilogram sabu.
NusantaraNews.co.id Dua bandar narkoba jenis sabu RM (47) warga Dusun I Desa Lubuk Cemara Kec.Perbaungan, Sergai dan AD (42) warga Lingk.VI Kel.Tualang Kec.Perbaungan, Sergai rubuh ditembak Personil Sat Narkoba Polres pada bagian betis saat berupaya kabur dan melawan saat penyergapan.
Selain itu dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 944,51 gram nyaris 1 Kg dikemas dalam 6 paket yang dipasok dari Aceh.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat ekspos pengungkapan kasus tersebut, Jumat (9/11) di Mapolres Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah menuturkan tersangka pertama yang berhasil diringkus RH, Kamis (8/11) sekira pukul 00:15 saat duduk di salah satu warung di Dusun di Dusun IV B Desa Pematang Sijonam.
” Dari tangan tersangka RH kita temukan barang bukti satu gram sabu, setelah diinterogasi RH mengakui sabu baru diperoleh tiga hari dari AD, setelah itu kami melakukan pengembangan dengan memburu AD”, terang AKBP Juliarman.
Ditambhkan Kapolres Sergai, saat tim mengepung AD, RH sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dihadiahi dua timah panas yang bersarang di betis kanan dan kiri, begitu juga AD sempat menerjang Personil Sat Narkoba dan berupaya kabur, setelah itu pihaknya juga terpaksa menghadiahi satu butir peluru di betis kanan tersangka.
” Kedua tersangka mengaku baru empat bulan menjalankan bisnis haram satu bulan 1 Kg masuk Sergai dan sabu dipasok dari Aceh via jalan darat, bahkan untuk mendapatkan sabu hampir satu kilogram tidak mengeluarkan modal, karena modusnya menitipkan sabu untuk dijual, selanjutnya uang diberikan setelah sabu itu terjual”, pungkas AKBP Juliarman seraya menambahkan pihaknya terus berupaya melakukan pengangan pengungkapan kasus narkoba dengan barang.bukti hampir satu kilogram itu.
Kedua tersangka lanjut Kapolres, diancam Pasal 114 ayat (2) juntobPasalb132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan denda maksimum 10 miliar. (Dr01)
Facebook Comments
No Comments