21 Tahanan Narkoba di Titip ke LP Penjara Polres Sergai Jadi Lapang

21 Tahanan Narkoba di Titip ke LP Penjara Polres Sergai Jadi Lapang

Ke 21 tersangka narkoba di titip ke LP Tebing Tinggi
SEI RAMPAH-NN
Selama dua pekan 21 tersangka narkoba yang memadati penjara Polres Sergai akhirnya di titip ke lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi Senin (8/4). Penitipan itu membuat penjara Polres Sergai dipastikan lapang.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Martualesi Sitepu  mengatakan dari 21 pelaku penyalahgunaan narkotika  terdiri  14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.
Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 Orang pengedar dan 7 orang pemakai dengan barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis golongan satu tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr, Sabu 23,7 gram,  Mancis 3 Buah, Uang tunai Rp.830 ribu, kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit masing masing jenis 1 Unit sepeda Motor Yamaha RX King Warna Merah BK 2589 HF, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ ke 21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir yaitu dari tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.
Adapun identitas 14 orang pengedar yaitu
Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik (28), Beri Pramana alias  Beri (28), Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), Syahrul Ginting alias Gintang(42), Muhammad alias  Amek (39), Juliana Lubis alias  Ana (35), Awaluddin (47) Hamdan alias  Budi (31), M.Rozali alias  Zali (22), Budi Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma Alias Surya (32) dan Sukiman (53),
Ke 14 tsk ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ucap Kasat.
Sementara 7 identitas pemakai yaitu Deni Faisal Nasution (23), Alimuddin Tarigan (24), Dimas Pratama (18), Wili Ardiansyah (21), Hery Ismayanto (37), dan Surya Andani Harahap (37), dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk selanjutnya ke 21 tersangka akan dititip penahanannya ke LP Kelas IIB Tebing Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 sehingga seluruh personil bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas nasional yaitu pengamanan TPS selama pemilu sehingga harapannya semuanya berjalan dengan aman,lancar dan terkendali. Tandas Kasat lagi.(DR01)
Facebook Comments
No Comments

Post A Comment