30 Sep DPRD Setujui 3 Ranperda Kabupaten Sergai Tahun 2018
NusantaraNews.co.id Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) serta pengambilan keputusan atas 3 (tiga) Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Tentang Perubahan APBD TA 2018 di setujui Jumat (28/9)
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, dihadiri Bupati Sergai Ir H Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, para Wakil Ketua DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, anggota DPRD Sergai, unsur masyarakat serta insan pers.
Tanggapan Pansus I terhadap Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan oleh H Usman Effendi Sitorus, S.Ag, MSP menyetujui ranperda sebagai Perda Kabupaten Sergai mengingat Sergai memang telah sangat membutuhkan hal ini.
Lebih fokus, Perda yang terdiri dari 18 bab dan 89 pasal ini diperuntukkan sebagai jaminan dan perlindungan hukum terhadap Tari Serampangduabelas kebanggaan Sergai dan tempat lahirnya Tari tersebut mengingat saat ini banyak daerah lain yang berniat mengklaim tari tersebut sebagai warisan budaya daerah mereka.
Begitujuga tanggapan Pansus II terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Rasdiaman Damanik dan Pansus III terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Sergai T.A 2018 oleh Aleksander Syahputra, S.Sos menyetujui ranperda sebagai Perda Kabupaten Sergai agar dapat memenuhi kebutuhan akan pelayanan administrasi kependudukan yang prima kepada masyarakat.
Bupati Sergai Ir H Soekirman dalam tanggapan akhir daerah Sangat mengapresiasi dan ucapan terimakasih sebesar-besarnya atas persetujuan yang telah diberikan oleh Legislatif dalam rangka menciptakan kabupaten yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.
Ketiga ranperda yang diajukan tersebut sangat penting dan strategis untuk segera dijadikan Perda dan Pemerintah Daerah akan melaksanakan rekomendasi atas ranperda yang disampaikan oleh Pansus dengan sebaik-baiknya. Kekompakan ini terus butuh kerjasama yang baik dari eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta masyarakat.
Terkait laporan Pemerintahan daerah se-Indonesia yang dirilis Kemendagri baru-baru ini, Kabupaten Sergai berada diperingkat 171 dalam hal penyelenggaraan pemerintahan serta kinerja aparatur pemerintahan, memang dibawah Pakpak Bharat diurutan 137, namun kita masih diatas Deli Serdang yang berada di Peringkat 183. Hal ini adalah berkat kerjasama kita semua sehingga mencapai hasil seperti yang disampaikan tadi, ucapnya mengahiri.(DR01)
No Comments