02 Jan 7 PNS Sergai Resmi PDTH
SEI RAMPAH-NN
Sebanyak Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kab Sergai resmi Pecat Dengan Tidak Hormat ( PDTH) Januari 2019 merupakan kado akhir tahun bagi mereka masuk kantor dan menerima gaji.
Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan ribuan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor terdapat tujuh PNS di Sergai yakni Hj.N, DK, M.ADL, AH, SMN, SS, dan IR di pastikan 2 Januari 2019 sudah tidak masuk kantor lagi.
IR kepada NusantaraNews.co.id membenarkan surat PDTH dari Bupati Sergai sudah turun dan Rabu (2/1) sudah tidak digaji dan tidak masuk kantor lagi, IR bersama rekannya tetap berupaya untuk dilakukan peninjauan kembali Surat Keputusan Bersama ( SKB) tiga menteri itu mengingat perbuatan yang telah dilakukan sudah dipertangung jawabkan.
“ Masih uji materi di MK diupayakan petun sambil menunggu MK kita juga berharap bisa dilakukan peninjauan kembali mengingat perbuatan itu sudah kita pertanggung jawabkan” ucap IR.
Kepada Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kab Sergai Dingin Saragih membenarkan PDTH untuk ke tujuh PNS Kab Sergai sudah turun “ Iya sudah dan sudah ditangan Bapak Bupati” ucap Dingin Saragih.
Sebelumnya Bupati Sergai Ir.H.Soekirman memberi pandang bahwa ASN termasuk di Kab Sergai yang terlibat korupsi harus di pecat sementara yang bersangkutan sudah menjalani hukuman, sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya di ranah hukum dan sudah menjalaninya dan itu juga harus menjadi pertimbangan “ Mereka sudah menjalani hukuman sudah mempertanggung jawabkan perbuatannya kita sebagai kepala daerah harus kembali menghukum mereka kalau pun dilakukan biarlah saya yang terakhir menandatangi pemecatan itu” papar Soekirman. (DR01)
No Comments