14 Mar BNNK Sergai Belender Sabu Seharga Rp 800 juta Ini Kata Adlin Tambunan
BNNK Sergai belender sabu seharga Rp 800 juta lebih
SEI RAMPAH-NN
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai memusnahkan barang bukti sabu seberat 880,88 gram dengan total harga Rp 800 juta lebih dengan cara di belender Kamis (14/3) di halaman kantor BNNK Sergai Sei Rampah.
Sabu seharga 800 juta lebih itu merupakan tangkapan kedua setelah Januari dan bulan Maret. Barang bukti itu berhasil diamankan dari tersangka ESP (30) warga Jl. Sofian Zakaria Lk II, Kec Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari keterangan pers kepala BNNK Sergai Adlin Tambunan di dampingi kasi penindakan Altur, serta para staf mengatakan penangkapan terhadp ASP pada Jumat (1/3) di jalan Belibis, Lk III, Kel Bulian Kec bajenis, Tebing Tinggi. Dari penangkapan itu ditemukan sembilan bungkus platik berisikan sabu didalam tas sandang. ASP merupakan target BNNK Sergai dalamm penyelidikan tersangka menyalurkan sabu di wilayah Tebing Tinggi dan Sergai.
Dalam penangkapan petugas sebelumnya membuntuti tersangka dari Desa Paya Pasir, kec Tebing Syahbandar Sergai hingga sampai kerumah rekannya R di Jalan Belibis Tebing Tinggi, saat akan ditangkap ESP sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas BNNK Sergai, saat itu pula berhasil diamankan tas sandang dari tersangka yang berisikan sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan ESP mengatakan sudah empat bulan menjadi petugas antar sabu-sabu. Barang haram itu di peroleh dari Dumai dengan menggunakan mobil rekannya FH alias selanjutnya menggunakan bus Makmur dan angkot lalu sampai ke Tebing Tinggi dan ESP mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta.
Sebelumnya Adlin Tambunan menambahkan angka pengguna narkoba di sergai mencapai 1,77 persen dari jumlah penduduk Sergai “ Kita tidak terbayangkan dengan jumah sebanyak itu berapa lagi yang bakal terkontaminasi untuk menggunakan narkoba” papar Adlin.
ESP dijerat pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 Sub Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. (DR01)
No Comments