31 Jan Vonis Bebas Terdakwa Cabul PN Sei Rampah ” Ada Pertimbangan Hukum Oleh Hakim”
Misno dan anaknya yang menjadi korban pencabulan
Serdang Bedagai~nusantaranews.co.id~Misno (38) Warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kec Sei Rampah, Sergai sangat kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Anak pelaku (terdakwa-red) BD (16) tak lain pelaku pencabulan anaknya Bunga(6) bukan nama sebenarnya.
Persidangan yang di pimpin Hakim ketua Rio Barten Timbul SH.MH Kamis sore (30/1) agenda putusan didampingi Panitra Herita serta jaksa penuntut umum (JPU) Juita SH sangat mengecewakan Misno. Kasus pencabulan dengan nomor perkara 1/PIDSUS.Anak/2020/PNSRH memvonis bebas terdakwa Budi.
Misno mengatakan sangat kecewa dengan hakim ketua yang dinilai tidak berpihak kepada orang yang lemah. Anaknya yang kini masih troma dengan pelaku takut untuk keluar rumah mengingat pelaku masih bertetangga dengan korban.” Persidangan agenda putusan itu bagi saya sangat ternoda, terdakwa divonis bebas padahal jaksa menuntut terdakwa 3 tahun” kesal Misno.
Misno mengaku tetap berjuang untuk keadilan anaknya” Saya sangat menuntut keadilan saya akan mengajukan kasasi apapun akan saya tempuh karena ini sangat tidak adil, terdakwa sudah ditahan jaksa begitu juga di Polres Sergai kasusnya lanjut ini jelas ada dugaan yang tidak baik di pengadilan yang harusnya adil, jangan karena kami orang miskin anak kami sudah dinodai lantas pelakunya bebas” papar Misno.
Kasipidum Kejaksaan Sergai Boy Amali SH juga mengaku kaget. Boy mengatakan itu wajib kasasi ” Sewaktu di Kejaksaan terdakwa kita tahan itu wajib kasasi la” ucap Boy Amali.
Sementara itu Humas PN Sei Rampah Agung SH dikonfirmasi awak media Jumat (31/1) mengatakan ada pertimbangan hukum oleh majelis hakim hingga terdakwa anak BD(16) dalam kasus pencabulan hingga divonis bebas diantaranya dua alat bukti tidak terlihat.
Namun karena ada SOP yang dijaga oleh PN Sei Rampah membuat Agung tidak bisa menjelaskan lebih dalam dan merinci atas pertimbangan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa anak ” Nanti ada salinan hukumnya dari salinan itu bisa dilihat alasan-alasan hakim yang tidak menuntut terdakwa anak tadi” papar Agung.
Lanjut Agung. Pihaknya tidak bisa memaparkan hasil salinan tersebut meski ia sudah mengetahui karena ada SOP yang dijaganya ” Salinan itu juga bisa dilihat dari orang tua korban namun salinan itu juga tidak bisa kami berikan kepada yang bukan hak penerima” papar Agung lagi.(Dr01)
Facebook Comments
No Comments