Polres Tanjung Balai Tangkap TKI Ilegal Pembawa 2 Kg Narkotika Jenis Sabu

SITA: Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH yang didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga menunjukkan narkotika yang berhasil disita.(Foto: Ist)

Polres Tanjung Balai Tangkap TKI Ilegal Pembawa 2 Kg Narkotika Jenis Sabu

TANJUNGBALAI ~Nusantaranews~ Petugas Polres Tanjung Balai menangkap Tenaga Kerja Ilegal yang membawa 2 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu, dari Malaysia, Selasa (11/02/2020). Polisi juga menangkap 2 orang tersangka.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH yang didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga dalam Keterangannya mengatakan, TKI yang membawa narkotika jenis sabu tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal ikan yang sudah diketahui Identitasnya. Namun masih dalam penyelidikan karena Kapal berikut nakhodanya tidak berada di wilayah Kota Tanjung Balai.

Putu Yudha Prawira menambahkan, tersangka yang telah diamankan Musassirin (21) alias Basyir warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Preulak Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan Basyir, Polisi menyita barang bukti satu bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 1.050 gram. Satu unit handphone merk Samsung warna putih.

Tersangka kedua Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli, warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kec Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam. Polisi menyita dari tersangka satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 280 gram. Satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 250 gram, satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 270 gram, Satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat Kotor 250 gram serta Satu buah Paspor Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli.

Kedua Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 113 Ayat (2) sub pasal 115  ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.(AS)

Facebook Comments
No Comments

Post A Comment