10 Sep Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2020
Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD TA 2020
SERGAI~Nusantaranews~ Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, di Sei Rampah, Senin (7/9)
Membuka sambutannya, Bupati Sergai menyebut penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-PAPBD) T.A 2020 sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak, sehingga apa yang dikerjakan dalam pembahasan dan pengesahan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Diharapkan dari dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang telah disepakati menjadi pedoman dalam pembahasan R-PAPBD 2020. Kami memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemda begitu juga dengan fraksi-fraksi serta para OPD atas kerja kerasnya selama ini,” ucap Bupati.
Terkait penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah, Bupati menjelaskan jika di saat yang sama pemerintah memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary work untuk bisa melakukan penanganan pandemi, dampak penyebarannya, dampak sosial ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Hal ini, jelas Bupati, tentu berdampak pada peningkatan belanja daerah khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial.
Selanjutnya, Bupati menjabarkan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang semula sebesar Rp 1.665.849.841.312,00 menjadi Rp 1.499.019.275.109,00 atau turun menjadi Rp 166.830.566.203,00. Dari jumlah tersebut penerimaan dari dana PAD yang semula sebesar Rp 134.405.275.000,00 menjadi Rp 117.269.933.827,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 17.135.341.173,00 dan sumber dana perimbangan yang semula sebesar Rp 1.174.113.799.585,00 menjadi Rp 1.042.574.494.585,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp131.539.305.000,00 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 357.330.766.727,00 menjadi Rp 339.174.846.697,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 18.155.920.030,00.
Bupati berharap kedua Ranperda ini dapat dibahas secara bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. (Red)
Facebook Comments
No Comments