22 Jan Peras dan Intimidasi Suplayer e-Warung Kadis Sosial Kab Sergai “Kualat” Terjaring OTT
Kadis Sosial Kab Sergai If. Bersama barang bukti saat di paparkan Polres Sergai
SERGAI~Nusantaranews~Akhirnya Kadis Sosial Kab Serga If. S.Sos ketiban sial. Mantan Kepala Inspektorat Kab Sergai ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sergai. Modus Operandinya If mengintimidasi Suplayer e-warung untuk menyerahkan uang dengan ancaman akan menggantikannya.
If kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTt terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) e-Warung. Ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut.Demikian dikatakan Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang saat menggelar konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata SIk Jumat (22/01/2021) sekitar pukul 20:30 WIB.
Dicecer wartawan modus operandi yang di lakukan If. Kapolres menjelaskan If melakukan intimidasi dan menakut-nakuti suplayer e-Warung supaya menyerahkan uang jika tidak If akan mengganti suplayer tersebut.
Merasa takut. Salah seorang korban inisial S menuruti permintaan If selaku pejabat utama di Dinas Sosial Kab Sergai. Bahkan lanjut Kapolres perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan namun sudah berulang kali dan baru kali ini tertangkap tangan saat menyerahkan uang sebesar Rp. 30 juta di rumah makan Cindelaras Desa Sei Rampah Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 14:00 WIB.
Niat tersangka If sudah cukup lama untuk mengganti suplayer e-warung bahkan If sudah mengumpulkan distributor lainnya untuk segera mengganti suplayer e-warung ” Tersangka sudah berulang kali melakukannya bahkan tersangka sudah memiliki orang-orang yang akan mengganti suplayer e-Warung tersebut hingga merasa takut lalu melakukan pemerasan” papar Kapolres.
Di singgung ada oknum lain yang terlibat. Kapolres menjelaskan kasusnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan itu pihak Polres mengamankan satu orang tersangka If dan uang tunai Rp. 30 juta rupiah.Dalam perbuatannya If mantan Kepala Inspektorat kab Sergai terancam tindak pidana korupsi.(Maone)
Facebook Comments
No Comments