Kejaksaan Negeri Sergai
SERGAI~Nusantaranews~ Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diharapkan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penggunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Desa PON kepada BUMDES PON Jaya yang diperkirakan sebesar Rp.464 juta, dengan rincian tahun 2017 disalurkan sebesar lebih kurang Rp.346 juta dan tahun 2018 sebesar Rp.100 juta.
Informasi yang diterima masalah tersebut sudah dilaporkan warga ke Kejari, Senin (24/5/2021) diterima oleh Junaidi Rangkuti. Dalam laporan tersebut dibeberkan bahwa penyertaan modal awal sebesar Rp.346 juta pada tahun 2017 dipergunakan untuk pembelian satu unit mesin cetak spanduk,baliho, banner dan lainnya.
Dari laporan tersebut diketahui BUMDES PON JAYA membeli satu unit mesin baru senilai Rp. 250 juta, namun kuat dugaan mesin cetak merek Alwi Scaond harga yang baru berkisar Rp.365 juta. Pembelian mesin itu diduga ada penyelewengan dana dan mark-up lebih kurang Rp. 100 juta, sehingga negara dalam hal berpotensi dirugikan.
Selanjutnya tahun 2018 Pemerintah Desa PON kembali mengucurkan dana sebesar Rp.100 juta untuk penyertaan modal kepada BUMDES PON JAYA. Masih isi laporan, bahwa hingga kini unit usaha percetakan tersebut tidak berjalan lebih kurang satu tahun dan mengalami kerugian besar. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa yang isinya menegaskan tujuan dari pendirian BUMDES adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun BUMDES PON JAYA malah rugi dan dinilai merugikan negara bahkan mubajir.
Sementara penyertaan modal yang kedua hingga kini belum diketahui secara pasti laporan keuangannya dan dipergunakan untuk program apa sehingga ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Sergai.
Kajari Sergai Donny SH yang dihubungi Rabu (26/5/2021) lakukan la konfirmasi melalui Kasi Intel Agus Adi Admaja, SH membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyidikan.(SB01)
No Comments