16 Jan Warga: Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Pelepasan Palang Portal Perumahan Permata Hijau
DELISERDANG ~Nusantaranews– Polemik Pelepasan Palang Portal Perumahan Permata Hijau yang terjadi pertengahan tahun 2021 belum juga berakhir. Padahal pelepasan itu dilakukan warga untuk menghindari ketidakharmonisan antar sesama warga. Warga menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa pelepasan palang portal tersebut.
“Palang portal perumahan permata hijau memang dilepaskan oleh sejumlah warga, namun bukan untuk dicuri apalagi dijual. Tapi untuk diamankan di kantor kepala Desa Muliorejo. Karena jika portal tetap terpasang maka akan terjadi konflik berkepanjangan antara sesame warga komplek,” ujar Ikhwanul Azmi, warga Komplek Perumahan Permata Hijau kepada wartawan di Deli Serdang pada Minggu (16/01/2022).
Ikhwanul menuturkan, pelepasan palang portal tersebut sudah melalui persetujuan Kepala Desa Muliorejo, Hj. Ir. Nelly Masril. Hal ini sudah sesuai dengan surat dari Kepala Desa Muliorejo Nomor:005/4248 tanggal 16 Juli 2021, perihal Undangan ke 2, mediasi antar Fuad Hilmi Nasution dan kawan kawan yang mengaku sebagai Pengurus Komplek dengan warga yang keberatan pemberlakuan palang portal.
“Dimana poin ke-3 surat tersebut, dinyatakan apabila pihak Fuad Hilmi Nasution dkk tidak hadir maka dinstruksikan agar membuka dan tidak menutup portal yang ada di pintu masuk komplek sampai adanya hasil musyawarah penyelesaian permasalahan yang ada di komplek Permata Hijau di Dusun XIII Desa Muliorejo,” papar Ikhwanul.
Namun, tambah Ikhwanul, pada saat mediasi Fuad Hilmi Nasution dkk tidak hadir. Padahal sudah tiga kali undangan mediasi dilayangkan untuk menyelesaikan masalah. Meski tidak hadir Fuad Hilmi Nasution dkk juga tidak mematuhi instruktsi Kepala Desa.
Hal itulah, jelas Ikhwanul, yang membuat sejumlah warga yang keberatan dengan pemberlakuan aturan buka tutup palang portal tersebut secara sepihak, meminta izin kepada Kepala Desa untuk melepaskan palang portal. Setelah mendapat izin, barulah warga berani membuka palang portal tersebut. Karena merasa sangat terhambat dari rumahnya untuk bisa masuk dan keluar komplek.
“Portal yang dilepas langsung diletakkan dan disimpan di Balai Desa Muliorejo. Sampai saat ini portal itu masih ada di sana. Sehingga tidak benar dan bohong besar jika portal itu dicuri,” tegas Ikhwanul.
Dengan fakta ini, Ikhwanul menyatakan pelaporan kasus pencurian portal ke pihak kepolisian seharusnya tidak ditindaklanjuti. Karena selain tidak ada portal yang hilang dicuri, peritiwa itu merupakan langkah untuk mencegah meruncingnya konflik kedua kelompok warga.
Ikhwanul menambahkan, konflik terjadi pasca lahirnya kepengurusan Warga Komplek Permata Hijau yang diketuai Fuad Hilmi Nasution. Pemilihan itu diduga hanya dihadiri 30 warga (13%) dari 220 KK yang ada di perumahan. Sedangkan saat ini masih ada Kepala RT yang secara resmi masih sah dan diakui oleh Kepala Desa, dan diakui oleh warga yang tidak mendukung kebijakan Hilmi dkk.
Bahkan mediasi yang terakhir dilakukan oleh Polsek Sunggal pada tanggal 30 Oktober 2021 sesuai surat Polsek Sunggal Nomor: B/1150/X/2021/Sunggal tanggal 28 Oktober 2021, dimana undangan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Babinkamtibmas, Kepala Dusun, RT dan warga yang protes pengaturan Palang Portal tsb, namun tidak juga dihadiri oleh pihak Hilmi dkk.
Penjelasannya ini, ujar Ikhwanul sekaligus menjadi bantahan atas pemberitaan sejumlah media massa yang coba membangun opini adanya kasus pencurian portal perumahan Permata Hijau. Padahal jelas bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Sementara Fuad Hilmi Nasution belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.(AS)
No Comments