KPK Lakukan Pemeriksaan Istri Topan Ginting di Kasus Proyek Jalan.


Medan, Nusantaranews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella Pencawan, istri dari kepala Dinas PUPR nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, Senin (21/7/2025).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelum Isabella, penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi proyek senilai Rp 231,8 miliar itu di Sumatera Utara dan gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dan pegawai Dinas PUPR Sumut, pihak swasta hingga pejabat-pejabat lain dari Pemprov Sumut.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Termasuk, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Topan Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan dua senjata api, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah Topan.

Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.

KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

(siddiq)

Facebook Comments

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *